LUWUK BANGGAI –BTN 23/04/2026- Gedung megah Bank Mandiri Cabang Luwuk kini menjadi saksi bisu atas sebuah tragedi kemanusiaan dan keadilan. Kematian nasabah bernama Yo Pok Sing, yang seharusnya menjadi akhir dari beban finansial melalui mekanisme asuransi, justru menjadi awal dari “operasi pembersihan” aset yang diduga dilakukan secara sistematis oleh oknum perbankan.
Pihak Bank Mandiri Luwuk melontarkan alasan yang memicu gelak tawa sekaligus kemarahan publik,Dokumen Perjanjian Kredit (PK) habis dimakan rayap. Di tengah kampanye digitalisasi perbankan nasional, alibi ini adalah bentuk penghinaan terhadap nalar sehat. Apakah server berlapis dan sistem pengarsipan bank sekelas Mandiri kalah oleh serangga?
Patut diduga, “rayap” hanyalah kamuflase untuk menutupi borok administrasi. Ada aroma busuk upaya penghilangan barang bukti terkait klausul Asuransi Jiwa Kredit (AJK). Secara universal, nasabah wafat berarti utang lunas. Namun di Luwuk, hukum rimba tampaknya lebih berlaku. Nasabah wafat, agunan disikat.
Eksekusi aset di wilayah strategis Kilo Lima yang berlangsung “secepat kilat” tanpa Surat Pemberitahuan (SP) yang layak kepada ahli waris, menguatkan indikasi adanya praktik Mafia Lelang. Proses yang seharusnya transparan berubah menjadi transaksi “pasar gelap” yang terbungkus rapi dalam seragam korporasi.
Informasi mengenai pertemuan di Hotel G Karaton antara pihak bank dengan pembeli pasca-lelang, ditambah dengan penolakan bank memberikan Risalah Lelang, menjadi bukti nyata adanya ketidakberesan. Apakah pemenang lelang sudah “dipesan” jauh sebelum palu diketukkan?
Dosa administratif Bank Mandiri Luwuk kian panjang. Kelebihan nilai lelang yang merupakan hak mutlak ahli waris hingga kini masih mengendap di brankas bank. Menahan uang yang bukan haknya adalah bentuk penggelapan yang nyata. Di dalam uang tersebut ada hak anak yatim dan ahli waris yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen dan KUH Perdata.
Tak berhenti di situ, status agunan kedua yang tidak jelas rimbanya menunjukkan ketamakan prosedural. Jika satu aset sudah menutupi utang, mengapa aset lainnya masih “disandera”?
Kami mempertanyakan taring Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengapa sandiwara “rayap” ini dibiarkan tanpa audit investigasi yang mendalam? Pembiaran ini adalah racun bagi kepercayaan nasabah di Sulawesi Tengah.
Tim investigasi kami mengingatkan, setiap baris kalimat ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kami tidak akan mundur satu langkah pun sebelum tabir gelap di balik lelang Kilo Lima dibuka lebar.
Segera bersihkan oknum “koboi” di Cabang Mandiri Luwuk yang merusak reputasi nasional perusahaan. Jangan biarkan nila setitik di Luwuk merusak susu sebelanga citra Bank Mandiri sebagai bank terbaik.
Keadilan untuk almarhum Yo Pok Sing bukan hanya soal materi, tapi soal harga diri hukum di tanah Banggai. Jika praktik ini melenggang tanpa koreksi, maka kita sedang menyaksikan kematian nurani perbankan di Indonesia.
Transparansi atau Mosi Tidak Percaya? Publik Menunggu!
(Tim Redaksi Investigasi Berantastipikor)






