BANGGAI KEPULAUAN, BTN – Langkah internal Partai NasDem dalam melakukan perombakan atau pergantian unsur pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan (Bangkep) memicu gelombang kritik. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya sekedar urusan domestik partai, melainkan telah menyentuh rasa keadilan politik masyarakat di beberapa daerah pemilihan (dapil). 22/05/2026
Sorotan tajam datang dari tokoh pengamat sekaligus Ketua Partai Hanura Bangkep, Jufri Hermawan. Dalam keterangannya, ia menilai penunjukan Sri Yeni,legislator asal Dapil 3 yang meliputi wilayah Buko, Buko Selatan (BukSel), dan Bulagi Selatan (BulSel),sebagai unsur pimpinan, telah menciptakan ketimpangan representasi kedudukan yang mencolok di parlemen Trikora.
Secara kalkulasi politik, masuknya Sri Yeni membuat komposisi kursi wakil ketua di DPRD Banggai Kepulauan kini didominasi oleh figur-figur dari wilayah selatan (Dapil 3). “Ini bukan lagi sekedar reposisi biasa, tapi ada sesuatu yang tidak tepat dan menabrak asas kepatutan serta pemerataan keterwakilan,” ujar Jufri Hermawan secara tegas.
Jufri membeberkan bahwa akumulasi dua unsur wakil ketua yang sama-sama berasal dari Dapil 3 merupakan potret nyata hilangnya objektivitas dalam penempatan personel legislatif. Kebijakan yang diambil oleh nakhoda Pimpinan Daerah Partai NasDem Bangkep ini dianggap abai terhadap konfigurasi geopolitik lokal yang seharusnya dijaga demi stabilitas dan keseimbangan daerah.
Kritik pedas pun dialamatkan pada sensitivitas elite partai terhadap wilayah konstituen lain. Menurut Jufri, terkonsentrasinya jabatan strategis parlemen pada satu daerah pemilihan tertentu secara tidak langsung memberikan sinyal minor bagi dinamika politik di Banggai Kepulauan, seolah-olah mengesampingkan potensi dari wilayah lain.
”Langkah politik ini memicu persepsi adanya semacam pengabaian atau pelecehan terselubung terhadap eksistensi Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil 4. Seolah-olah di tiga dapil besar tersebut tidak ada kader atau aleg (anggota legislatif) yang mumpuni untuk menduduki kursi pimpinan,” cecar Jufri dengan nada masygul.
Ia menambahkan, keterwakilan wilayah di unsur pimpinan DPRD adalah simbol marwah bagi masyarakat di dapil masing-masing. Ketika asas proporsionalitas tersebut diabaikan, maka wajar jika publik di Dapil 1, 2, dan 4 merasa hak-hak representasi politik mereka dalam memengaruhi kebijakan daerah menjadi terpinggirkan.
Sebagai lembaga representasi rakyat, struktur pimpinan DPRD Bangkep idealnya mencerminkan keanekaragaman dan keseimbangan wilayah geografis. Dominasi satu dapil dalam jajaran pimpinan dinilai dapat merusak psikologis politik masyarakat antarkecamatan yang selama ini mendambakan keadilan pembangunan dan pengawasan.
Meskipun disadari penuh bahwa penentuan figur pimpinan dewan merupakan hak prerogatif kepartaian yang dilindungi undang-undang, Jufri mengingatkan bahwa partai politik tidak boleh menutup mata terhadap sosiologi politik masyarakat bawah yang menginginkan adanya pemerataan peran.
Sikap kritis yang disuarakan ini diharapkan menjadi bahan refleksi bagi jajaran struktural Partai NasDem Bangkep. Publik saat ini dinilai sudah semakin cerdas dalam membaca arah kebijakan partai, termasuk bagaimana partai memperlakukan kader-kader terbaiknya di setiap wilayah pemilihan secara adil tanpa tebang pilih.
Demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak fungsionaris DPD Partai NasDem Kabupaten Banggai Kepulauan guna mendapatkan klarifikasi dan dasar pertimbangan di balik kebijakan penunjukan tersebut.
Parlemen Trikora kini berada di bawah sorotan publik yang tajam. Struktur kepemimpinan yang pincang secara geopolitik dikhawatirkan akan berdampak pada psikologi kerja kemitraan antara legislatif dan eksekutif, terutama dalam mengawal aspirasi masyarakat yang tersebar merata dari ujung utara hingga selatan Bangkep.
Menutup pernyataannya, Jufri Hermawan meminta agar seluruh elemen masyarakat di Dapil 1, 2, dan 4 tetap mengawal ketat setiap jengkal kebijakan yang lahir dari parlemen. Pengawasan publik yang ketat menjadi satu-satunya benteng agar ketimpangan struktural di kursi pimpinan tidak berujung pada ketimpangan realisasi program pembangunan di daerah.






