Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TAWUI, BTN — Konflik agraria dan lingkungan menghangat di Desa Tawui. Kepala Desa Tawui, Piter Nuha Mara, dituding melakukan tindakan sepihak dan arogan dengan mengerahkan aparat Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk membabat kayu di atas tanah adat milik warga tanpa izin. Ironisnya, aktivitas penebangan ini dilakukan di kawasan penyangga yang menjaga denyut nadi sumber air bersih dan irigasi ratusan warga setempat. 27/05/2026

​Aksi sepihak ini memicu kecaman keras dari pemilik lahan, Jemi Juru Mbaha. Kepada media, Jemi meluapkan kekecewaannya atas tindakan represif pemerintah desa yang dinilai mengangkangi hak kepemilikan tanah adat dan hutan warisan keluarga yang dijaga turun-temurun.

​”Hutan itu warisan orang tua kami, ada hukum adat dan hak milik yang harus dihormati. Kalaupun kayu itu peruntukannya demi kepentingan jemaat atau pembangunan perluasan Gereja GKS Tawui, moralitas kepemimpinan Kades harusnya mengedepankan dialog, bukan asal sikat tanpa permisi!” ujar Jemi dengan nada geram.

​Pernyataan Kontroversial: “Hanya Saya yang Berhak di Tawui”

​Kasus ini membuka kotak pandora terkait gaya kepemimpinan Piter Nuha Mara yang dinilai warga mulai otoriter dan melampaui kewenangannya. Menurut kesaksian sejumlah warga, Kades Tawui diduga pernah melontarkan pernyataan kontroversial yang bernada jemawa di hadapan publik.

​“Tidak ada yang berhak di Tawui ini selain diri saya,” tiru warga mengingat ucapan sang Kades.

​Pernyataan yang dinilai feodalistik ini sontak memicu keresahan dan dinilai melukai rasa keadilan masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum struktur pemerintahan desa dibentuk.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Piter Nuha Mara sama sekali tidak membuahkan hasil. Panggilan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan awak media sengaja diabaikan tanpa respons.

​Ekosistem Terancam: 50 Hektare Sawah Taruhannya

​Bukan sekedar konflik personal atau klaim kepemilikan, polemik ini adalah ancaman nyata bagi hajat hidup orang banyak. Kawasan hutan yang dibabat tersebut memegang fungsi ekologis vital sebagai zona tangkapan air (catchment area).

​Selama puluhan tahun, hutan perawan ini menjadi pelindung alami mata air utama yang menyuplai:

​Sistem Irigasi Pertanian: Mengaliri sedikitnya 50 hektare lahan persawahan produktif warga.

​Kebutuhan Domestik: Menjadi sumber air bersih utama yang dialirkan melalui jaringan perpipaan ke rumah-rumah penduduk.

​Warga kini dihantui kecemasan masif. Penebangan pohon di area resapan air dipastikan bakal menurunkan debit air secara drastis, memicu krisis air bersih, hingga ancaman gagal panen total akibat kekeringan struktural.

​Desakan Investigasi Total

​Menyikapi situasi yang kian memanas, elemen masyarakat Desa Tawui mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan. Warga menuntut dibentuknya tim investigasi independen untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perusakan kawasan penyangga lingkungan ini.

​Kasus di Desa Tawui kini menjadi ujian moral dan hukum yang nyata: Apakah atas nama pembangunan fasilitas keagamaan, seorang pejabat publik dihalalkan merampas hak adat warga dan mengorbankan kelestarian ekologi demi ego kekuasaan? Masyarakat kini menunggu ketegasan hukum.