Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tandening, BTN — 19 Juni 2026 – Tim Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumba Timur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap deposit pajak Tahun Anggaran 2025 dan 2026 di Kecamatan Pahunga Lodu. Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubag Umum, Keuangan dan Aset, Bendahara, serta staf Sekretariat Kecamatan Pahunga Lodu. 20/06/2026

Monitoring dilakukan karena Kecamatan Pahunga Lodu tercatat sebagai salah satu kecamatan yang masih mengalami deposit pajak pada periode anggaran 2025–2026. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat pajak merupakan kewajiban yang harus diselesaikan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Tim BKAD menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan pelaporan pajak harus segera dituntaskan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tunggakan administrasi yang berpotensi menghambat tertib pengelolaan keuangan daerah. Setiap kewajiban perpajakan wajib dipertanggungjawabkan secara jelas, transparan, dan akuntabel.

“Pelaporan pajak bukan sekedar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Karena itu, setiap deposit pajak harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Tim BKAD dalam kegiatan monitoring tersebut.

BKAD juga mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian administrasi pajak dapat berdampak pada penilaian tata kelola keuangan daerah. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan diminta meningkatkan disiplin, ketelitian, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pemerintah Kecamatan Pahunga Lodu menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan serta mempercepat penyelesaian deposit pajak yang masih menjadi temuan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan tidak ada lagi tunggakan administrasi pada tahun anggaran berjalan.

Monitoring yang dilakukan BKAD menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sumba Timur tidak memberikan ruang bagi kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap kewajiban perpajakan wajib diselesaikan secara tuntas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

 

Alex Ratu Peha.