Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SBD, BTN — Kasus dugaan penyerobotan dan jual beli lahan secara ilegal kembali mencuat di wilayah Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Praktik transaksi gelap ini melibatkan seorang warga Dusun 4 Desa Wee Londa yang nekat menjual sebidang tanah seluas 7 meter di kawasan Langga Lero kepada seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres SBD, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik tanah yang sah. 6/10/2026

​Transaksi tanpa dasar hukum tersebut diketahui bernilai Rp2.500.000. Kejadian ini bermula saat oknum anggota kepolisian tersebut secara sepihak mengklaim telah melunasi pembayaran tanah kepada penjual yang berinisial Bapak Mace. Klaim kepemilikan baru itu pun memicu polemik besar di tengah masyarakat setempat.

​Persoalan ini akhirnya berujung tegang pada 4 Oktober 2026, ketika oknum polisi tersebut mendatangi pemilik tanah yang sah untuk memberitahukan perihal transaksi yang telah dilakukannya. Pertemuan yang mulanya dimaksudkan sebagai pemberitahuan tersebut mendadak memanas lantaran pemilik lahan menolak keras dan tidak pernah berniat menjual aset miliknya.

​Pemilik lahan menegaskan bahwa tanah yang dijual secara sepihak itu merupakan hak milik yang diwarisi secara turun-temurun dari para leluhur. Ia meyakinkan publik bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa jual maupun izin lisan kepada pihak mana pun, termasuk kepada Bapak Mace, sehingga tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk perampasan hak yang nyata.

​Mengetahui transaksi tersebut ditolak mentah-mentah dan tidak berdasar hukum, oknum polisi itu dilaporkan langsung bergegas menemui Bapak Mace guna menuntut pengembalian uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang telah diserahkannya. Pemilik sah menegaskan bahwa transaksi jual beli yang terjadi antara kedua belah pihak sepenuhnya tergolong transaksi gelap yang batal demi hukum.

​”Tanah itu milik saya dan saya tidak pernah menjualnya kepada siapa pun. Tiba-tiba ada pihak yang mengaku sudah membayarnya dari orang lain tanpa izin saya. Ini jelas perampasan hak atas tanah,” ungkap pemilik lahan saat memberikan keterangan resmi kepada Kepala Biro BerantasTipikorNews.co.id dengan nada penuh kekecewaan.

​Kasus penyerobotan lahan ini menyedot perhatian publik karena memuat sejumlah kejanggalan serius. Selain melibatkan oknum aparat hukum yang seharusnya paham prosedur legalitas, harga penjualan tanah seluas 7 meter itu dinilai jauh di bawah harga pasar, serta dilakukan tanpa Akta Jual Beli (AJB), tanpa kehadiran saksi adat, dan tanpa persetujuan pemilik sah.

​Menanggapi kejadian ini, warga mendesak Kapolres Sumba Barat Daya bersama Propam Polres SBD untuk segera membina oknum anggota tersebut agar tidak bertindak ceroboh dalam urusan agraria. Selain itu, Kepala Desa Wee Londa serta para Tokoh Adat Langga Lero diharapkan segera memanggil Bapak Mace untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan adat, serta memohon BPN SBD memverifikasi kepastian status lahan.

​Hingga rilis berita ini diterbitkan, uang transaksi senilai Rp2,5 juta dikabarkan sedang dalam proses penarikan kembali oleh oknum anggota kepolisian tersebut dari tangan penjual liar. Sementara itu, tim redaksi BerantasTipikorNews.co.id masih terus berupaya mengonfirmasi para pihak terkait guna menjaga asas keberimbangan berita.