​PESISIR BARAT, BTN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Pesisir Barat membongkar dugaan praktik “proyek asal jadi” yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Tak hanya kualitas pengerjaan yang amburadul, pemenang tender proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat menggunakan alamat kantor fiktif untuk mengelabui verifikasi. (4/1/2026) 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua LSM GMBI Pesisir Barat, Beni Setiawan, mengecam keras pengerjaan proyek Peningkatan Jalan Gedung Cahya Kuningan – SP4 Ngambur. Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu (3/1/2026), kondisi aspal yang baru saja dihamparkan sudah mengalami kerusakan parah.

​”Ini bukan pembangunan, ini penghamburan uang rakyat! Baru dua hari digelar, aspal sudah retak-retak, mengelupas, dan bergelombang. Kami menyebutnya proyek ‘Roro Jonggrang’ karena dikerjakan semalam tanpa mengikuti prosedur teknis yang benar,” tegas Beni dengan nada geram.

​Temuan di lapangan menunjukkan bahwa fondasi Base A yang digunakan tidak dipadatkan dengan sempurna dan tercampur dengan tanah. Lebih parah lagi, proses pengaspalan diduga dilakukan tanpa pemberian Prime Coat (lapis perekat) yang memadai.

​”Saat kami bongkar retakannya, Base A-nya masih basah dan tidak ada bekas perekat. Pantas saja aspalnya tidak melekat dan mudah mengelupas. Jalanan ini sangat licin dan sudah memakan korban warga yang terjatuh,” tambahnya.

Kejanggalan proyek senilai Rp3,456 Miliar ini semakin meruncing pada aspek administrasi. Sekretaris GMBI Pesisir Barat, Salda Andala, mengungkapkan bahwa pemenang tender, CV Putra Palapa, diduga memiliki alamat kantor bodong.

​Dalam data tender, perusahaan tersebut beralamat di Perum Rajabasa Permai, Blok H No. 32-34, Bandar Lampung. Namun, hasil investigasi tim GMBI di lokasi menunjukkan fakta yang berbeda 180 derajat.

​”Kami sudah sisir satu perumahan, warga setempat menyatakan Blok H itu hanya sampai nomor enam. Alamat nomor 32 dan 34 itu tidak pernah ada. Ini perusahaan gaib! Bagaimana mungkin Dinas PUPR meloloskan perusahaan yang alamat kantornya saja fiktif jika bukan karena ada ‘permainan’ di dalam?” cecar Salda.

LSM GMBI menegaskan tidak akan membiarkan uang rakyat menguap melalui proyek-proyek bermasalah ini. Pihaknya sedang menyusun berkas untuk membawa temuan ini ke jalur hukum.

​”Kami akan meminta klarifikasi resmi ke Dinas PUPR dan melaporkan kebobrokan ini ke BPK Perwakilan Lampung serta Kejaksaan Tinggi Lampung. Jika proses verifikasi awal dilakukan dengan benar, perusahaan ‘gaib’ seperti ini tidak akan mungkin bisa menang,” tutupnya.

​Hingga saat ini, pihak Dinas PUPR Pesisir Barat maupun rekanan terkait belum memberikan tanggapan atas temuan yang memalukan ini.