BANGGAI KEPULAUAN –BTN 22/04/2026- Sikap plin-plan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait ketegasan perizinan tambang di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kini berada di titik nadir. Keberanian yang selama ini didengungkan untuk menjaga ekologi daerah dituding hanya gertak sambal dan pencitraan murah di tengah kepungan kepentingan korporasi yang diduga kuat telah membuat kebijakan pemerintah “masuk angin”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kritik tajam bin pedas dialamatkan oleh Simbil, Aktivis Lingkungan Hidup Banggai Kepulauan, yang mencium aroma busuk dalam proses pemulusan rencana tambang batu gamping. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah komando Anwar Hafid diduga sengaja menutup mata terhadap pelanggaran regulasi berlapis, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Menteri (Kepmen), hingga Peraturan Presiden (Perpres).

​Dugaan skandal ini paling mencolok terlihat di Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan. Wilayah yang secara sah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Laut Terbesar di Sulawesi Tengah melalui Kepmen KKP Nomor 53 Tahun 2019 dan dipertegas oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2025 ini, kini justru terancam hancur demi pundi-pundi batu gamping.

​Skenario “mafia perizinan” diduga kuat sedang dimainkan dengan cara yang sangat cerdas namun licik. Lahan seluas 590 hektar yang ditengarai milik satu konsorsium besar tidak didaftarkan sebagai satu kesatuan izin. Sebaliknya, wilayah tersebut dipecah-pecah menjadi kaplingan izin konsesi kecil di bawah 200 hektar.

​Upaya memecah kapling ini bukanlah tanpa alasan teknis. Berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, tambang batu gamping dengan luas di atas 200 hektar wajib mengantongi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL adalah “MRI” lingkungan,sebuah kajian mendalam, mahal, lama, dan melibatkan tim teknis profesional yang sulit untuk disuap atau dimanipulasi.

​Dengan memotong-motong lahan menjadi di bawah 200 hektar, pengusaha tambang di Bangkep cukup menggunakan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). UKL-UPL hanyalah sekelas “cek kesehatan di Puskesmas” untuk usaha berisiko kecil, yang prosesnya jauh lebih murah, cepat, dan hanya bersifat administratif standar.

​”Ini adalah pembodohan publik yang sistematis. Secara teknis mereka tampak patuh hukum dengan izin kecil, tapi secara prinsip ini adalah cacat moral yang fatal. Akumulasi dari belasan kapling kecil yang berdampingan itu dampaknya sama merusaknya dengan satu tambang raksasa,” tegas Simbil dengan nada bicara yang tajam.

​Secara aturan, jika lokasi tambang berada di kawasan lindung atau pulau kecil, statusnya wajib naik menjadi AMDAL terlepas dari berapa pun luasnya. Namun, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya,izin-izin ini melenggang mulus seolah-olah Banggai Kepulauan hanyalah hamparan tanah kosong tanpa status perlindungan negara.

​Kejanggalan semakin memuncak saat publik mengetahui bahwa hingga detik ini, belum pernah ada konsultasi publik terbuka di Desa Lelang Matamaling. Padahal, konsultasi publik adalah ruh dari demokrasi lingkungan. Rakyat yang akan menanggung debu dan kerusakan laut justru dibungkam, sementara status Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tiba-tiba meroket menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di portal resmi Kementerian ESDM.

​Kecepatan “kilat” perubahan status izin ini memicu tanya besar,seberapa kuat tekanan atau “setoran” yang masuk ke meja birokrasi hingga aturan konservasi laut bisa dikangkangi dengan begitu mudahnya? Publik kini menuding Gubernur Anwar Hafid dan Bupati Bangkep Rusly Moidady telah gagal menjadi benteng bagi rakyatnya sendiri.

​Gubernur Anwar Hafid diminta untuk tidak hanya pandai bersilat lidah di podium, tetapi harus berani membatalkan izin-izin “siluman” yang menggunakan strategi pecah kapling tersebut. Jika pemerintah daerah terus membiarkan manipulasi UKL-UPL ini, maka Pemerintah Provinsi Sulteng secara tidak langsung telah melegalkan perusakan lingkungan secara berjamaah.

​Bupati Rusly Moidady pun tak luput dari sorotan. Sebagai pemimpin wilayah, ia seharusnya menjadi orang pertama yang berteriak ketika kawasan konservasi di daerahnya dicabik-cabik. Diamnya Bupati dalam pusaran izin tambang ini mengindikasikan adanya restu terselubung terhadap penghancuran ekologi Banggai Kepulauan.

​Data teknis menunjukkan bahwa tambang batu gamping dengan skala produksi massal akan mengakibatkan perubahan bentang alam permanen, kerusakan sumber mata air, dan kehancuran terumbu karang di kawasan konservasi. Kerugian ini bersifat abadi, sementara keuntungan tambang hanya dirasakan segelintir elite dalam waktu singkat.

​Aktivis lingkungan mengingatkan bahwa mosi tidak percaya masyarakat tengah membesar. Langkah hukum melalui gugatan PTUN hingga laporan ke Satgas Pemberantasan Mafia Tambang sedang dipersiapkan jika Gubernur tetap bersikap “tuli” terhadap suara penolakan dari arus bawah.

​Berita ini menjadi alarm keras bagi penguasa Sulawesi Tengah. Ketegasan seorang pemimpin diuji bukan saat memberikan pidato manis, melainkan saat ia berani berkata “TIDAK” pada investasi yang merusak masa depan anak cucu. Rakyat Bangkep kini menanti, apakah Anwar Hafid seorang pemimpin yang tegak lurus pada aturan, atau justru hanya pemain watak dalam sandiwara tambang ini.

​Redaksi: Berantastipikor News

Penanggung Jawab: Hermanius Burunaung