Scroll Untuk Lanjut Membaca

​JAKARTA SELATAN, BTN – Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi kian menjamur dan beredar bebas di wilayah Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan langsung pada Sabtu (25/7/2026) malam pukul 20.50 WIB, praktik jual beli rokok tanpa dokumen sah ini bahkan dilakukan secara terbuka di tengah pemukiman warga. 27/07/2026

​Di lapangan, para penjual dengan leluasa menata berbagai merek rokok ilegal di atas meja lapak mereka. Seluruh produk yang dijajakan tidak dilengkapi dengan segel resmi Bea Cukai maupun izin edar yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

​Fenomena ini mengindikasikan melemahnya pengawasan di tingkat tapak, sehingga barang selundupan dan nonskor dapat masuk dengan mudah ke pasar eceran. Kondisi tersebut memicu keprihatinan banyak pihak mengingat dampaknya yang amat luas.

​Secara hukum, praktik ini jelas melanggar ketentuan yang mengatur tata niaga barang kena cukai. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap barang kena cukai yang dibuat di Indonesia atau diimpor wajib melunasi kewajiban cukainya sebelum diedarkan.

​Aturan tersebut menegaskan bahwa produk yang dipasarkan tanpa pelunasan kewajiban cukai dan pajak tergolong sebagai barang ilegal. Oleh karena itu, seluruh proses distribusi hingga penjualannya di tingkat pengecer secara tegas dilarang oleh hukum.

​Dampak paling nyata dari maraknya rokok ilegal ini adalah potensi kerugian keuangan negara yang sangat signifikan. Dijual dengan harga jauh lebih murah karena menghindari skema perpajakan, keberadaan rokok bodong ini langsung menggerus penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).

​Padahal, pendapatan dari sektor CHT tersebut seharusnya dialokasikan kembali untuk membiayai program pembangunan nasional, fasilitas kesehatan, serta dana bagi hasil untuk daerah. Kehilangan potensi pendapatan ini jelas merugikan kepentingan publik secara luas.

​Tidak hanya berdampak pada kas negara, produk ilegal ini juga membahayakan kesehatan masyarakat. Tanpa adanya uji laboratorium dan pengawasan mutu standar dari lembaga berwenang, kandungan zat berbahaya di dalam rokok ilegal tersebut sama sekali tidak terjamin keamanannya.

​Di sisi lain, persaingan usaha yang tidak sehat pun tak terhindarkan. Para pedagang resmi dan pelaku UMKM yang taat aturan serta membayar pajak justru terancam gulung tikar karena kalah bersaing secara harga dengan para penjual rokok tanpa cukai ini.

​Melihat kondisi yang kian memprihatinkan ini, aparat penegak hukum serta Ditjen Bea Cukai didorong untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Langkah nyata sangat diperlukan demi memberantas rantai pasok rokok ilegal hingga ke akarnya, guna melindungi pendapatan negara serta kesehatan masyarakat luas.

​Reporter: Romi Sandi