Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA BARAT DAYA, BTN —  01/12/2025— Alokasi dana segar sebesar Rp 35 Miliar yang berasal dari 20% Dana Desa (DD) di 173 desa se-Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), kini dipertanyakan efektivitasnya.

Sampai hari ini, 1 Desember 2025, masyarakat Sumba Barat Daya dilaporkan belum merasakan dampak signifikan dari suntikan modal fantastis tersebut.

​Kritik tajam muncul mengingat besarnya dana yang dialokasikan,diperkirakan mencapai lebih dari Rp 171.900.000 per desa,namun bukti kesejahteraan yang dijanjikan tak kunjung terwujud.

*​Kepala Dinas PMD, “Kami Wajibkan Revitalisasi!”*

​Ditemui media ini pada Senin (1/12/2025), Kepala Dinas PMD SBD, Simon Lende, didampingi Kabid BKAD, Maria Mada, mencoba menjelaskan alur mekanisme yang dinilai rumit dan rentan penyalahgunaan.

​Berdasarkan Permendes Nomor 2 Tahun 2024, 20% dari total Dana Desa wajib dialokasikan untuk BUMDES. “Dari 20% tersebut, diperkirakan sekitar 173 desa dikali Rp 171.900.000 lebih, totalnya kurang lebih Rp 35 Miliar yang teralokasi untuk kegiatan BUMDES,” jelas Simon Lende.

​Ironisnya, meskipun dana telah ditransfer langsung ke rekening BUMDES, dan Kepala Desa sebagai Pembina dilarang mengintervensi pencairan, Kadis PMD mengakui adanya masalah mendasar dalam operasional.

​”Untuk menyikapi kegiatan berjalan, maka dana BUMDES tersebut seolah masuk, kami wajibkan pada seluruh Ketua BUMDES lakukan yang namanya revitalisasi kepengurusan, dan kalau tidak tinggal dilanjutkan,” kata Kepala Dinas PMD.

​Penekanan pada ‘revitalisasi’ ini mengindikasikan bahwa banyak BUMDES di SBD yang statusnya sekarat atau bahkan mangkrak, tidak mampu menjalankan fungsinya sesuai amanat undang-undang.

​ *Proses Berbelit, Dana Wajib untuk Ketahanan Pangan*

​Kadis PMD juga menegaskan bahwa penggunaan Dana BUMDES dibatasi secara ketat untuk kegiatan ketahanan pangan dan tidak boleh keluar dari koridor tersebut. Namun, prosesnya dinilai berbelit-belit.

​Dana masuk ke rekening BUMDES.
​BUMDES wajib mengajukan proposal kepada Desa.​Kepala Desa bersama BUMDES menyusun proposal kegiatan bersama.

​Hal ini memunculkan pertanyaan kritis.Jika tujuannya adalah sebagai wadah ekonomi yang mandiri (simpan pinjam dan membiayai kegiatan masyarakat), mengapa prosesnya harus melalui birokrasi Desa lagi? Kekhawatiran muncul bahwa regulasi yang ketat dan fokus tunggal pada ketahanan pangan justru membunuh inisiatif dan inovasi yang seharusnya menjadi ruh BUMDES.

​”Tujuan Dana BUMDES adalah sebagai wadah Ekonomi: untuk dapat membiayai, jangan sampai dana BUMDES membiayai kegiatan mereka! tidak boleh,” tegas Kadis PMD, memperkuat pembatasan.

​ *Ancaman Pemeriksaan Total.Waktunya Bertanggung Jawab!*

​Mengakhiri wawancara, Simon Lende memberikan peringatan keras yang menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Dana yang seharusnya memutar roda ekonomi desa justru terancam sia-sia.

​”Saya tegaskan bahwa terkait dengan dana BUMDES, jika tidak bermanfaat maka saya lakukan pemeriksaan. Apa lagi yang mencairkan uang adalah Ketua dan Bendahara, saya akan periksa mereka dan memerintahkan Kabid BKAD untuk lakukan pemeriksaan dana BUMDES dalam waktu dekat,” ancamnya pedas.

​Pernyataan ini adalah sinyal bahaya. Pemeriksaan yang akan datang harus membongkar tuntas. Sejauh mana Rp 35 Miliar Dana BUMDES ini benar-benar disalurkan? Bagaimana sistem jaminan pinjaman seperti contoh 15 Juta untuk kelola sawah diterapkan? Dan yang terpenting.

Mengapa setelah digelontorkan dana sebesar ini, kesejahteraan masyarakat SBD tak kunjung terbukti?
​Rakyat SBD berhak mendapatkan jawaban dan merasakan manfaat nyata, bukan sekedar janji-janji kosong di atas tumpukan regulasi.

 

​******** Berantas TipikorNew .co.Id***** **