PURWAKARTA, BTN — Aset negara bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta diduga kuat menguap tanpa jejak. Hasil temuan pemeriksaan audit mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 886 unit kendaraan dinas dengan nilai perolehan mencapai Rp23,59 miliar kini tidak diketahui sama sekali keberadaannya. 30/08/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Misteri hilangnya ratusan unit kendaraan milik rakyat ini tersebar di sembilan instansi vital. Mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Ironisnya, di tengah buruknya pencatatan aset, nilai buku dari ratusan kendaraan yang raib tersebut merosot tajam hingga tersisa Rp132,38 juta.

​Kondisi carut-marut ini memicu desakan keras dari publik agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri didesak untuk segera turun tangan menyisir dan membongkar dugaan penyimpangan, penggelapan, hingga potensi kerugian negara di balik raibnya aset-aset tersebut.

​Skandal pengelolaan barang milik daerah ini semakin parah dengan ditemukannya 35 unit kendaraan dinas yang beroperasi tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen vital legalitas jalan tersebut dilaporkan hilang oleh para pemegang kendaraan, namun hingga audit berakhir, tidak ada upaya serius untuk memproses penggantiannya.

​Kondisi tersebut menjadi bukti telanjang bahwa sistem pengamanan dokumen kepemilikan aset daerah di Pemkab Purwakarta sangat semrawut. Tanpa adanya surat laporan kehilangan dari kepolisian maupun bukti pengurusan resmi, status legalitas puluhan kendaraan dinas tersebut kini menjadi tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan.

​Tak berhenti di situ, auditor juga menemukan kasus kehilangannya tiga unit kendaraan roda dua bernilai Rp104,25 juta yang tercatat di Sekretariat Daerah serta Dinas PU dan Tata Ruang. Walaupun masih terdaftar aktif dalam Kartu Inventaris Barang (KIB B), fisik ketiga sepeda motor tersebut mendadak “gaib” saat pemeriksaan lapangan dilakukan.

​Hasil konfirmasi mengungkap bahwa tiga sepeda motor tersebut diklaim raib dicuri saat terparkir di kediaman pemegang kendaraan. Kendati para pemegang kendaraan berdalih telah mengantongi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kasus raibnya aset ini sengaja ditutup-tutupi dan tidak pernah dilaporkan ke Inspektorat untuk diperiksa.

​Pola pembiaran dan tidak dilibatkannya Inspektorat dalam mengusut kasus kehilangan aset mengindikasikan adanya kelemahan masif pada fungsi pengawasan internal. Ada kesan kuat bahwa inventarisasi aset negara hanya dianggap sebagai formalitas di atas kertas tanpa ada pertanggungjawaban fisik yang nyata.

​Aset daerah bukanlah barang pribadi pejabat yang bisa berpindah tangan, hilang, atau dibiarkan tanpa kejelasan hukum begitu saja. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk pengadaan kendaraan dinas berasal dari pajak rakyat, sehingga setiap unitnya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

​Publik Purwakarta kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar simpul kekacauan aset ini hingga tuntas. Jika pembenahan internal tak kunjung mampu menemukan 886 unit kendaraan yang raib, maka tindakan hukum tegas dari Kortas Tipidkor Polri menjadi satu-satunya jawaban untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.