BANGGAI KEPULAUAN BTN (24/04/2026) – Publik Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah Banggai Kepulauan, kembali disuguhi fenomena menarik di jagat maya melalui unggahan akun personal atas nama firwanmajirungpost. Akun tersebut muncul dengan narasi yang mencoba menepis dugaan skandal perizinan tambang batugamping yang belakangan ini dikaitkan dengan kebijakan pimpinan daerah di level Provinsi maupun Kabupaten.
Upaya pembelaan melalui media sosial tersebut dinilai oleh sejumlah pihak sebagai langkah yang kurang tepat dan kehilangan bobot kredibilitas. Alih-alih menyajikan data teknis yang komprehensif untuk menjawab keraguan publik, konten tersebut dianggap lebih menyerupai narasi defensif yang muncul di tengah mencuatnya isu strategi “pecah kapling” lahan tambang di zona karst.
Mekanisme klarifikasi yang dilakukan melalui akun pribadi ini terlihat tidak lazim jika dibandingkan dengan standar komunikasi birokrasi pemerintahan yang formal. Tanpa adanya pernyataan resmi dari Biro Humas atau Protokol Komunikasi Pimpinan, penggunaan akun media sosial dengan tagar populer seperti #fbpro ini mengindikasikan adanya upaya sporadis dalam meredam isu-isu strategis di daerah.
Narasi yang dibangun dalam unggahan tersebut dinilai masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi persoalan yang dipertanyakan oleh masyarakat luas. Saat publik menuntut transparansi mengenai izin di kawasan lindung, narasi yang muncul hanya menekankan aspek “sesuai hukum” tanpa disertai bukti dokumen pembanding yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Secara regulasi, wewenang penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam memang didelegasikan kepada Gubernur melalui UU No. 3 Tahun 2020 dan Perpres No. 55 Tahun 2022. Namun, dalam implementasinya, setiap kebijakan perizinan tetap diwajibkan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap daya dukung lingkungan hidup.
Penting untuk dicatat bahwa dalam tata ruang, peran Pemerintah Kabupaten sangat sentral berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007. Sebelum izin sampai di tingkat provinsi, pihak kabupaten memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa koordinat lahan tambang tidak berbenturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun kawasan konservasi masyarakat.
Jika terdapat ketidaksesuaian antara peruntukan lahan dengan izin yang dikeluarkan, hal tersebut disinyalir dapat mengarah pada potensi maladministrasi. Kritik masyarakat yang berkembang saat ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja melalui pernyataan di media sosial yang tidak memiliki kepastian hukum tetap.
Patut dianalisis lebih lanjut apakah munculnya pembelaan dari pihak non-institusi ini merupakan upaya untuk mengalihkan substansi masalah dari jalur klarifikasi resmi. Publik kini mempertanyakan mengapa otoritas terkait tidak menggunakan kanal konferensi pers resmi guna memberikan penjelasan yang lebih akuntabel dan profesional kepada media massa.
Rapor kredibilitas informasi yang disampaikan oleh saluran tidak resmi ini patut dicermati secara kritis oleh masyarakat agar tidak menimbulkan disinformasi. Langkah oknum yang mencoba memberikan pembelaan secara personal justru berisiko merugikan reputasi pejabat publik jika data yang disampaikan ternyata tidak sejalan dengan fakta teknis di lapangan.
Fenomena ini juga seolah-olah mengabaikan fungsi dan peran institusi Humas Pemerintah yang memiliki tugas pokok sebagai jembatan informasi resmi kepada publik. Penggunaan media sosial pribadi untuk membela kebijakan daerah dinilai kurang mencerminkan etika komunikasi publik yang formal dan berpotensi memicu kerancuan informasi di tengah masyarakat.
Isu pertambangan di Bangkep bukan sekedar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan ekosistem karst yang dilindungi UU No. 32 Tahun 2009. Jika terdapat indikasi pengurusan izin yang sengaja menghindari kewajiban AMDAL melalui pemecahan luasan lahan, maka hal tersebut merupakan substansi serius yang harus dijawab dengan pembuktian fakta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tertulis resmi dari Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulteng maupun Humas Pemkab Bangkep terkait kegaduhan di media sosial tersebut. Kekosongan informasi dari kanal resmi ini memperkuat persepsi bahwa unggahan di Facebook tersebut merupakan inisiatif pribadi yang tidak merepresentasikan sikap institusi negara.
Redaksi Berantastipikornews berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi jurnalisme investigasi berdasarkan data dan dokumen yang valid. Kami tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi sesuai dengan hak jawab yang diatur dalam UU Pers, demi memastikan informasi yang diterima masyarakat bersifat berimbang dan transparan.
Pimpinan redaksi Hermanius Burunaung.






