BEKASI, BTN – Badai dugaan penyalahgunaan wewenang dan “kongkalikong” anggaran kembali menerpa pemerintahan Kecamatan Pebayuran. Tak tanggung-tanggung, Camat Pebayuran secara resmi dilaporkan warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan penyelewengan dan rekayasa anggaran dalam surat pertanggungjawaban tahun anggaran 2023-2024.
Ini bukan lagi sekadar rumor, melainkan tudingan serius yang siap dibongkar!Laporan resmi ini telah mendarat di meja Kejari Kabupaten Bekasi pada Senin, 21 Juli 2025.
Warga geram menuding adanya berbagai penyimpangan brutal dalam penyaluran anggaran, dengan total dana yang dipersoalkan mencapai ratusan miliar rupiah. Angka fantastis yang memicu pertanyaan besar: ke mana larinya uang rakyat Pebayuran?warga Desa Bantarjaya yang dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus sosok kritis di dunia jurnalistik Kabupaten Bekasi, yang berani pasang badan melaporkan Camat Pebayuran.
“Camat Pebayuran diduga kuat telah menyelewengkan dan merekayasa anggaran Kecamatan Pebayuran tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp20 miliar,” sembur Ayub.
Ia menambahkan,
“Camat Pebayuran dinilai sangat tertutup soal anggaran, baik kepada masyarakat maupun kepada media massa. Ada apa ini? Kenapa harus ditutup-tutupi jika tidak ada yang disembunyikan?”
Ayub secara gamblang membeberkan, “Dugaan penggunaan dana yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam belanja barang dan jasa maupun belanja peralatan dan mesin itu sangat mencolok. Sebab, kondisi Kantor Kecamatan Pebayuran yang ada saat ini, dengan besaran anggaran untuk belanja barang dan jasa yang berkisar Rp9 miliar, itu sangat jauh panggang dari api! Ini jelas ada ‘permainan’ di dalamnya!”
Dengan geram, Ayub Nuryanto berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan.”Saya mengatasnamakan masyarakat Pebayuran berharap aparat penegak hukum dapat bekerja sama dan segera merespons serta menindaklanjuti laporan saya, demi mewujudkan peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja!” tandasnya, menyiratkan desakan agar Kejaksaan Negeri tidak main-main dalam menangani kasus ini.
Tim/Red






