SUMBA BARAT DAYA, BTN – Aroma kesewenang-wenangan tercium menyengat dalam tata kelola pemerintahan Desa Onggol, Kecamatan Kodi. Camat Kodi, Benyamin Kaka, secara tegas menyatakan bahwa pemberhentian enam perangkat desa oleh Kepala Desa Onggol, Petrus Poka Holo, adalah tindakan non-prosedural alias ilegal secara administratif. 18/1/2026
Kritik tajam ini mencuat setelah Kepala Desa Onggol dinilai “main hakim sendiri” dalam merombak struktur perangkat desa tanpa mengindahkan mekanisme yang berlaku.
Benyamin Kaka mengungkapkan bahwa dirinya telah mencium adanya ketidakberesan sejak awal. Bahkan, ia secara sadar menolak menghadiri undangan pelantikan perangkat desa baru sebagai bentuk protes terhadap proses yang menyimpang.
Apa yang dilakukan Kepala Desa Onggol itu tidak prosedural. Saya sengaja tidak menghadiri undangan pelantikan kala itu karena prosesnya cacat,” tegas Benyamin Kaka kepada awak media.
Lebih parah lagi, Benyamin mengaku perintahnya selaku atasan langsung di tingkat kecamatan dianggap angin lalu oleh sang Kepala Desa. Meski teguran telah disampaikan secara tertulis melalui pesan elektronik (WhatsApp) agar menunda (pending) pemberhentian dan pelantikan, Petrus Poka Holo tetap “ngeyel” dan melanjutkan aksinya.
Tindakan Kepala Desa Onggol ini dinilai tidak hanya merusak tatanan birokrasi desa, tetapi juga menunjukkan arogansi kekuasaan. Sebagai respons atas pembangkangan ini, Camat Kodi secara terbuka memasang badan bagi para perangkat desa yang menjadi korban.
”Karena tindakan kepala desa jelas-jelas tidak prosedural, saya persilahkan dan arahkan para perangkat desa yang diberhentikan untuk melakukan pengaduan resmi secara tertulis. Kita harus tegakkan aturan,” lanjut Benyamin.
Poin-Poin Pelanggaran yang Disoroti
- Kades tidak mengindahkan instruksi Camat untuk menunda proses pelantikan.
- Pemberhentian dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan mekanisme konsultasi yang diatur dalam UU Desa.
- Melantik perangkat baru di atas proses pemberhentian yang masih bermasalah.
Persoalan ini kini bergulir panas. Langkah Kepala Desa Onggol yang diduga menabrak aturan ini tidak hanya mengancam stabilitas pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum jika laporan para perangkat desa segera diproses oleh instansi terkait.
Laporan: Eman Ledu
Kabiro SBD – Berantas TipikorNews






