Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SOPPENG, BTN – Kualitas pelayanan publik di tubuh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Soppeng kembali memicu gelombang kritik pedas dari masyarakat. Sikap Kepala Kantor Pertanahan (Kakanpertan) Soppeng yang belum lama menjabat tersebut dinilai arogan dan terkesan sengaja mempersulit proses pelayanan hak-hak atas tanah warga. Penolakan terhadap berkas pemecahan sertipikat dan peralihan hak ahli waris menjadi pemantik utama kekecewaan publik saat ini. 3/08/2026

​Padahal, seluruh dokumen persyaratan yang disodorkan warga merupakan berkas asli dan sah secara hukum. Dokumen-dokumen otentik tersebut bahkan merupakan berkas yang sama yang sebelumnya telah diverifikasi, diterima, dan digunakan oleh instansi tersebut saat menerbitkan sertipikat induk. Kebijakan ambigu ini tentu memicu pertanyakan besar terkait konsistensi dan standar operasional pelayanan di lembaga pemerintah tersebut.

​Inkonsistensi penilaian administrasi yang ditunjukkan pimpinan baru BPN Soppeng ini dinilai sangat tidak masuk akal. Sebuah dokumen resmi yang pernah dinyatakan sah dan sempurna untuk menerbitkan sertipikat induk, mendadak “dihakimi” bermasalah ketika diajukan kembali untuk pemecahan atas nama ahli waris. Praktik tebang pilih dan standar ganda semacam ini jelas merugikan masyarakat pencari kepastian hukum.

​Ironisnya, kendati warga telah berulang kali melengkapi segala bentuk persyaratan tambahan yang diminta oleh petugas di lapangan, kepastian penerbitan sertipikat tetap menggantung tanpa kejelasan. Prosedur seolah sengaja diperpanjang dengan alasan-alasan administratif yang dicari-cari—sebuah pola birokrasi klasik yang sangat tidak transparan dan cenderung mengada-ada.

​Gaya kepemimpinan Kakanpertan Soppeng yang baru ini langsung menuai rekam jejak buruk di mata publik. Alih-alih membawa angin segar reformasi birokrasi melalui perbaikan layanan yang cepat, tepat, dan bebas biaya tersembunyi, pimpinan baru ini justru mempertontonkan gaya birokrasi rimba yang berbelit-belit dan terkesan kebal hukum.

​Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat perbaikan tata kelola pemerintahan serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang digelorakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat pusat. Apa yang terjadi di Kantor Pertanahan Soppeng justru menjadi preseden buruk yang mencoreng citra Kementerian ATR/BPN di daerah.

​Tindakan memperlambat atau mempersulit penerbitan sertipikat tanah bukan sekadar masalah administrasi biasa. Hambatan yang sengaja diciptakan ini secara nyata merugikan masyarakat, baik dari segi waktu, biaya, maupun kepastian hukum atas aset tanah yang sah milik mereka.

​Lebih jauh lagi, praktik penundaan tanpa alasan hukum yang jelas ini patut dicurigai sebagai modus lama untuk membuka ruang penyelewengan. Birokrasi yang sengaja dipersulit kerap menjadi celah subur bagi tumbuhnya praktik Pungutan Liar (Pungli) maupun gratifikasi, yang memaksa warga membayar ‘mahar’ tertentu demi melancarkan hak yang seharusnya mereka dapatkan secara gratis dan transparan.

​Melihat kondisi pelayanan yang makin carut-marut dan meresahkan ini, desakan keras kini tertuju kepada Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, untuk tidak tinggal diam. Sebagai pimpinan tertinggi di daerah, Bupati memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk melindungi warga Soppeng dari perlakuan tidak adil oleh instansi mana pun yang beroperasi di wilayah hukumnya.