Scroll Untuk Lanjut Membaca

​KOTABUMI, BTN — Pengelolaan anggaran Swakelola pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sorotan ini mengemuka setelah munculnya data mengenai 138 paket kegiatan swakelola yang menelan anggaran fantastis mencapai sekitar Rp42 miliar, sehingga dinilai mendesak untuk diawasi ketat oleh aparat penegak hukum maupun pengawas internal pemerintah. Minggu 23/08/2026

​Perhatian masyarakat tertuju pada besarnya alokasi dana di sejumlah sektor kunci yang berpotensi memicu kerawanan tata kelola. Oleh sebab itu, transparansi serta akuntabilitas mutlak diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai dengan prinsip efisiensi dan regulasi yang berlaku.

​Salah satu poin kritis yang paling menyita perhatian adalah alokasi Belanja Perjalanan Dinas. Anggaran ini dipecah ke dalam 27 paket kegiatan dengan total nilai fantastis menembus Rp2.261.711.000 (Rp2,26 miliar).

​Rincian dokumen kegiatan menunjukkan bahwa dana jumbo tersebut dialokasikan untuk membiayai monitoring dan evaluasi sekolah, rapat koordinasi, sosialisasi kebijakan, hingga audit sarana prasarana. Namun, besarnya nominal ini dinilai tidak sejalan dengan urgensi serta kondisi nyata efisiensi anggaran di daerah.

​Kritik tajam pun berdatangan dari pelbagai kalangan yang mempertanyakan tingkat efektivitas kegiatan dinas luar tersebut. Publik mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terkait relevansi frekuensi kunjungan, jumlah personel yang diberangkatkan, hingga output nyata yang dihasilkan bagi kemajuan mutu pendidikan lokal.

​Di samping biaya operasional dinas, porsi anggaran terbesar berada pada Belanja Hibah Pendidikan SMP melalui Dana BOS. Nilai alokasinya mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp36.351.960.000 (Rp36,35 miliar).

​Pengelolaan dana hibah bernilai puluhan miliar rupiah ini dituntut untuk menerapkan standar akuntabilitas yang tinggi. Pengawasan ekstra ketat sangat diperlukan guna mencegah potensi kebocoran dana yang berdampak langsung pada hak-hak belajar para siswa di sekolah.

​Para pengamat tata kelola keuangan daerah menegaskan bahwa besarnya anggaran memang tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, ruang anggarannya yang besar menyimpan potensi risiko penyimpangan yang terbilang tinggi jika tidak diimbangi kontrol pengawasan yang ketat.

​Indikasi pelanggaran seperti penggelembungan anggaran (mark-up), laporan kegiatan fiktif, hingga benturan kepentingan (conflict of interest) menjadi poin utama yang harus diantisipasi. Jika indikasi tersebut ditemukan, maka instansi penegak hukum memiliki dasar kuat untuk melakukan penyelidikan resmi secara komprehensif.

​Merespons potensi penyimpangan ini, masyarakat mengimbau Inspektorat Lampung Utara, BPK, BPKP, serta aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk tidak tinggal diam. Audit investigatif secara menyeluruh terhadap 138 paket kegiatan swakelola tersebut sangat diharapkan demi menjaga integritas serta transparansi tata kelola anggaran pendidikan.