Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BEKASI, BTN – Praktek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mendadak menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan anggaran fantastis senilai Rp 24.563.671.000 untuk sewa alat berat di UPTD Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum LSM MASTER, Arnol. Jumat 14/08/2026

​Laporan polisi tersebut dipicu oleh sederet ketidakwajaran dalam skema pengalokasian anggaran daerah yang sangat besar. Pertanyaan mendasar yang menyeruak di tengah masyarakat adalah urgensi dari keputusan menyewa alat berat dari pihak ketiga, mengingat DLH Kabupaten Bekasi tercatat masih memiliki 12 unit excavator milik sendiri yang berstatus layak pakai.

​Kejanggalan kasus ini kian mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan serangkaian permasalahan serius sejak tahap persiapan pengadaan hingga proses pemilihan penyedia jasa. Temuan tersebut mengindikasikan adanya celah prosedur yang berpotensi melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

​Kecurigaan publik semakin menguat lantaran pemenang proyek penyediaan sewa excavator maupun alat berat lainnya jatuh kepada entitas perusahaan yang sama, yakni PT Arta Nusa Gemilang. Pola penunjukan yang cenderung tunggal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan keadilan proses lelang.

​Fakta mengejutkan turut diakui oleh Kepala UPTD TPA Burangkeng secara terbuka. Pihaknya menyatakan bahwa kebutuhan nyata di lapangan sebenarnya hanyalah penambahan beberapa unit alat berat untuk mendukung operasional yang ada, bukan melakukan penyewaan seluruh armada secara menyeluruh.

​Tak hanya persoalan sewa alat berat, tata kelola keuangan di tubuh DLH Kabupaten Bekasi juga disorot terkait alokasi bahan bakar. Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada dinas tersebut selalu menjadi materi temuan berulang oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, termasuk pada tahun anggaran 2025 ini.

​Ketua Umum LSM MASTER, Arnol, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di jalur hukum. Pihaknya meyakini terdapat potensi kerugian negara yang signifikan dan perlu diusut tuntas untuk memastikan apakah penggunaan anggaran jumbo sebesar Rp 24,5 miliar tersebut sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

​Dugaan skandal ini ditengarai bukan kejadian pertama, melainkan bentuk pengulangan dari pola terdahulu. Pada tahun anggaran 2023 lalu, pos sewa excavator di DLH Kabupaten Bekasi juga sempat menjadi temuan BPK akibat adanya pembayaran sewa yang melambung lebih mahal sebesar Rp 234.272.448 dari total nilai pembayaran Rp 1,67 miliar.

​Paul penanganan anggaran yang terus menjadi temuan BPK dari tahun ke tahun mengindikasikan lemahnya pengawasan internal serta indikasi pembiaran terhadap praktik ketidakpatuhan anggaran di lingkungan instansi tersebut.

​Hingga berita ini ditayangkan, Tim Redaksi Delta News TV telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan oleh pejabat terkait atas laporan tersebut.