Scroll Untuk Lanjut Membaca

Purbalingga, BTN – (09/08/2025) Kisruh dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, kian memanas.

Kasus yang berawal dari percakapan WhatsApp berisi kata “sayang” ini kini memicu kemarahan warga dan menyoroti lambatnya respons dari pihak pemerintah desa maupun kecamatan.

Alih-alih memberikan sanksi tegas, berbagai pihak justru saling melempar tanggung jawab, menciptakan ketidakpastian yang merugikan korban dan mencoreng nama baik perangkat desa.

Salah satu anggota keluarga korban, KT, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap oknum Kadus tersebut. “Saya kecewa sekali karena mengenal baik Kadus itu. Dia tega melakukan ini tanpa menghargai hubungan baik kami,” ujarnya.

KT juga mengkritik penanganan kasus yang terkesan berlarut-larut. “Sejak mediasi pertama seminggu lalu, belum ada kejelasan. Kami sudah mengadu ke Sekcam Bukateja, tapi tanggapannya tidak serius,” tegasnya, menuntut tindak lanjut serius dari pihak terkait.

Saling Lempar Tanggung Jawab dan Bukti yang Menggantung
Ketika dikonfirmasi, oknum Kadus yang enggan disebutkan namanya ini mengakui adanya percakapan mesra tersebut, namun berkilah. “Isi percakapan itu hanya sebatas keakraban kakak dan adik, tidak lebih,” dalihnya.

Di sisi lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Kutawis terkesan pasif, menyatakan belum ada laporan resmi yang masuk ke desa. “Secara birokrasi, kami tidak bisa menindak karena tidak ada aduan resmi.Saya justru baru tahu saat Kadus dipanggil tengah malam untuk mediasi,” ujarnya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pihak desa tidak proaktif mencari fakta dan mengambil inisiatif, padahal kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan melibatkan perangkat desa?

Sekdes juga menambahkan bahwa secara hukum, kasus ini masih sebatas dugaan karena belum ada bukti perbuatan fisik. Namun, argumen ini runtuh seiring kemunculan tangkapan layar percakapan baru yang semakin memperkuat dugaan perselingkuhan,

ironisnya, setelah mediasi awal. Hal ini menunjukkan tidak adanya niat baik dan keseriusan dari oknum Kadus untuk menghentikan perbuatannya.

Peran Polisi dan Pintu Hukum yang Terbuka
Anggota Polsek Bukateja yang hadir dalam mediasi pertama membenarkan kehadiran mereka untuk menjaga kondusivitas.

Kapolsek Bukateja, dalam kesempatan terpisah, menegaskan bahwa pihaknya siap menerima laporan resmi dari pihak korban.

“Sampai saat ini belum ada laporan resmi, namun kami siap menindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” tegas Kapolsek.

Pernyataan Kapolsek ini membuka jalan bagi korban untuk menempuh jalur hukum, sekaligus menjadi teguran keras bagi pemerintah desa dan kecamatan yang terkesan lamban dalam menyelesaikan masalah internal mereka.

Kasus ini menjadi cerminan buruknya tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan, di mana transparansi dan akuntabilitas seakan dikesampingkan.

Tim Redaksi