Pekalongan, BTN — 6 Agustus 2025, Dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus “sumbangan pembangunan” kembali mencuat di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pekalongan.
Praktik ini diduga kembali terjadi setelah isu serupa sempat meredup seiring viral di media sosial. Sejumlah wali murid kini mempertanyakan dasar hukum dan transparansi dari pungutan yang kembali dikumpulkan melalui perwakilan kelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini diduga berawal dari rapat wali murid pada 18 Juni 2025. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan yang mengharuskan setiap siswa menyumbang Rp500.000 untuk pembangunan sekolah.
Pembayaran dapat dicicil hingga Desember 2025. Iuran awal sebesar Rp70.000 dilaporkan telah ditarik saat pembagian rapor.
Meski sempat menjadi perbincangan publik, isu ini meredup akibat bertepatan dengan libur sekolah.
Namun, belakangan terungkap bahwa pengumpulan dana kembali dijalankan melalui perwakilan kelas yang diduga ditunjuk oleh pihak sekolah. Praktik ini dinilai sebagai akal-akalan agar pungutan tetap berjalan tanpa pengawasan.
Sejumlah orang tua siswa mengungkapkan keresahan mereka. Mereka menuntut kejelasan dan transparansi dari pihak sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah MIN 1 Pekalongan belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang diajukan via WhatsApp pada 6 Agustus 2025 tidak mendapatkan respons.
Pertanyaan besar pun muncul: apakah praktik ini benar-benar legal dan transparan, ataukah hanya modus baru untuk melanjutkan pungli yang sempat viral?
Keresahan wali murid ini menjadi alarm bagi dinas pendidikan dan pihak terkait untuk segera melakukan investigasi.






