BEKASI, BTN – Proses pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Panitia pelaksana diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan membebankan biaya jutaan rupiah kepada para kandidat calon. 10/05/2026
Dalih Kekurangan Anggaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD diwajibkan menyetor uang sebesar Rp2.000.000 kepada panitia penyelenggara sebagai syarat administrasi.
Ketua Panitia Penyelenggara, Deden, tidak menampik adanya pungutan tersebut saat dikonfirmasi. Ia berdalih bahwa langkah itu diambil berdasarkan hasil musyawarah tokoh masyarakat karena anggaran dari desa dianggap tidak mencukupi.
”Ya, memang benar. Berdasarkan kesepakatan, para calon dipungut biaya masing-masing Rp2.000.000,” ujar Deden.
Deden menjelaskan, awalnya pemilihan direncanakan menggunakan sistem per Kepala Keluarga (KK), bukan per tokoh. Namun, lantaran sistem per KK membutuhkan biaya yang lebih besar sementara anggaran terbatas, pihaknya kembali bermusyawarah dan memutuskan untuk meminta bantuan dana dari para calon.
Menabrak Aturan dan Regulasi
Pengakuan ketua panitia ini justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan yang serius. Secara regulasi, biaya operasional pemilihan BPD seharusnya sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Merujuk pada aturan yang berlaku:
Pendaftaran Gratis: Secara umum, proses pendaftaran calon anggota BPD tidak dipungut biaya apa pun.
Tanpa Dasar Perbup: Pungutan dana kepada calon tanpa dasar hukum yang kuat berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli).
Pelanggaran Integritas: Panitia dilarang keras meminta atau menerima dana dari peserta yang berpotensi mencederai independensi dan transparansi pemilihan.
Ancaman Pidana Pungli
Praktik “sumbangan paksa” dengan dalih hasil musyawarah ini tetap dianggap melanggar hukum jika tidak ada payung hukum formal yang menaunginya. Selain berpotensi membatalkan hasil pemilihan, tindakan panitia ini juga bisa masuk ke ranah hukum pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat dan para pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Bekasi kini mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi terhadap proses pemilihan BPD di Desa Karangbahagia guna memastikan demokrasi di tingkat desa tetap berjalan bersih dan jujur.






