BATUI SELATAN –BTN 14/04/2026- Sengketa lahan antara PT Sawindo dengan masyarakat Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Investigasi lapangan mengungkap tabir gelap mengenai prosedur pembebasan lahan yang diduga kuat sarat manipulasi dan menabrak aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Ketua DPW Relawan Membela Prabowo (RAMBO) Sulawesi Tengah, Hermanius Burunaung, dengan tegas menyoroti kejanggalan administratif PT Sawindo yang mengklaim telah membebaskan lahan melalui warga Desa Sinorang, padahal secara faktual lahan tersebut berada di wilayah kedaulatan Desa Masing, Batui Selatan.

​”Ini adalah lelucon hukum yang sangat menyakitkan bagi rakyat Batui Selatan. Bagaimana mungkin PT Sawindo melakukan pembebasan lahan di ‘rumah’ orang lain tetapi lewat pintu tetangga? Ini jelas bentuk pemaksaan kehendak yang melanggar UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegas Hermanius dengan nada pedas.

​Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 103 UU Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan yang dengan sengaja melakukan usahanya di atas lahan yang melampaui batas luasan yang diizinkan, dapat dipidana. “Jika koordinatnya di Desa Masing tetapi dasarnya surat dari Desa lain, itu namanya penyerobotan terstruktur di tanah Batui Selatan!”

​Lebih lanjut, Hermanius mencium adanya aroma busuk kriminalisasi terhadap warga Desa Masing. Masyarakat kini merasa “dipimpong” oleh aparat penegak hukum menyusul laporan-laporan dari pihak perusahaan. Ia menilai ada upaya sistematis untuk membungkam pejuang agraria dengan menggunakan celah hukum pidana.

​”Rakyat kecil dilaporkan dan segera diproses, tapi bagaimana dengan korporasinya? Jangan lupa, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016, korporasi bisa dijerat pidana jika melakukan kejahatan untuk keuntungan perusahaan. PT Sawindo jangan merasa kebal hukum hanya karena punya modal,” cetusnya tajam.

​Kritik tajam juga dilayangkan terhadap dugaan adanya “tangan dingin” petinggi Jakarta di balik operasional perusahaan di wilayah Sulteng. Hermanius mempertanyakan apakah PT Sawindo ini bergerak berdasarkan regulasi perkebunan yang murni ataukah hanya bermodalkan “surat sakti” dari para bekingan penguasa di ibu kota.

​”Jangan sampai hukum kita hanya menjadi ‘pesanan’ penguasa dan pengusaha berduit. Jika PT Sawindo melakukan penguasaan lahan tanpa HGU yang sah di wilayah Desa Masing, maka mereka telah melanggar Pasal 107 UU Perkebunan yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun bagi siapa saja yang secara tidak sah menduduki lahan,” paparnya.

​Hermanius juga menyinggung UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang meskipun memberikan kemudahan investasi, tetap mewajibkan korporasi untuk menghormati hak-hak masyarakat lokal. “Investasi di Batui Selatan bukan berarti invasi. Jangan jadikan dalih ekonomi untuk mengorbankan martabat warga Desa Masing.”

​Ia melontarkan pertanyaan retoris yang menghentak nurani publik: “Apakah negara ini sudah benar-benar dikuasai oleh oligarki yang mampu mengatur hukum sesuka hati? Mengapa rakyat Desa Masing yang punya tanah justru harus menjadi korban di tanah kelahirannya sendiri?”

​Dalam perspektif kontrol sosial, rilis ini menegaskan bahwa media dan aktivis tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Hermanius mendesak Satgas Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN untuk segera turun ke Batui Selatan guna melakukan audit ulang terhadap patok-patok klaim PT Sawindo yang meresahkan.

​”Kita tidak ingin aparat penegak hukum menjadi alat pukul bagi perusahaan untuk menjerat rakyat. Jika rakyat dikriminalisasi karena mempertahankan tanahnya, maka kami akan membawa suara ini langsung ke hadapan Presiden sebagai bentuk laporan atas kesewenang-wenangan di daerah,” tegasnya.

​Sebagai penutup, Hermanius memperingatkan bahwa setiap tindakan korporasi yang merugikan hak rakyat secara luas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi yang serius. Ia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga masyarakat Batui Selatan mendapatkan kembali hak-hak mereka yang dirampas.

Redaksi