​SAMBAS, BTN – Dugaan mega korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Sambas tahun 2018 senilai Rp80 miliar kembali memanas. Ketua Umum Lembaga Antikorupsi Indonesia (LEGATISI), Akhyani, melontarkan kritik pedas terhadap penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat dan terkesan sengaja diendapkan oleh aparat penegak hukum. Minggu 01/02/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Pernyataan keras tersebut disampaikan Akhyani usai memantau perkembangan hukum di Pengadilan Negeri Sambas, Sabtu (31/1/2026). Ia menegaskan bahwa publik Sambas kini berada di titik jenuh menunggu kepastian hukum atas kasus yang telah bergulir sejak 2019 tersebut.

​Akhyani membeberkan fakta mencengangkan bahwa penyidik sebenarnya telah memeriksa sedikitnya 105 saksi. Angka ini mencakup:

  • ​33 Pejabat di lingkungan Pemkab Sambas.
  • ​40 Anggota DPRD Kabupaten Sambas.
  • ​32 Kontraktor serta pihak penerima hibah.

​”Sangat ironis. Ratusan saksi sudah diperiksa, namun hingga detik ini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa? Apakah hukum kita sedang tumpul ke atas dalam kasus ini?” tanya Akhyani retoris.

​LEGATISI menengarai adanya konspirasi sistemik yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, hingga pihak swasta. Akhyani menyoroti pola penganggaran dana hibah yang diduga kuat menabrak Permendagri Nomor 12 Tahun 2018.

​Salah satu poin krusial yang dikritisi adalah pengalokasian dana dakwah dalam jumlah fantastis secara berturut-turut yang justru dikontraktualkan kepada pihak ketiga.

Dana hibah itu sifatnya bantuan, bukan proyek kontraktual yang bisa dimainkan untuk kepentingan oknum. Ini jelas indikasi penyimpangan yang harus dibongkar sampai ke akarnya,” tegasnya.

​Menutup keterangannya, LEGATISI melayangkan tuntutan terbuka kepada Kapolda Kalimantan Barat untuk segera mengambil sikap tegas. Akhyani meminta hasil gelar perkara dibuka secara transparan kepada publik agar tidak timbul spekulasi liar di masyarakat.

​”Rakyat menunggu keadilan. Jika memang tidak ditemukan bukti, terbitkan SP3 secara terbuka dengan alasan hukum yang masuk akal. Namun jika bukti sudah cukup, jangan biarkan para aktor intelektualnya bebas berkeliaran. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban!” pungkasnya.