GORONTALO – BTN 15/01/2026-Integritas dan profesionalisme oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tilamuta tengah berada di bawah sorotan tajam. Hari ini, Advokat Muhammad Saleh Gasin secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo terkait dugaan tindakan melampaui kewenangan (excess of power) dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang oknum hakim saat memimpin persidangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Laporan ini dipicu oleh pengalaman “pahit” yang dialami Saleh Gasin saat bersidang di PA Tilamuta. Menurutnya, oknum hakim tersebut bertindak sangat agresif dan intervensi seolah-olah sedang memimpin persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​”Dalam hukum acara perdata di Pengadilan Agama, hakim tidak seharusnya seaktif dan seagresif itu mengintervensi isi gugatan di tahap awal. Ini Pengadilan Agama, bukan PTUN yang memiliki asas dominus litis di mana hakim aktif di tahap persiapan. Masa Hakim Agama meniru gaya Hakim TUN? Ini gagal paham atau sengaja mau mendikte?” ujar Saleh Gasin dengan nada pedas.

​Bukan sekedar saran, Saleh Gasin membeberkan rentetan tindakan oknum hakim yang dianggap sudah kelewat batas dan merendahkan profesi advokat, di antaranya:

Hakim memerintahkan advokat mengubah isi gugatan dan menambahkan poin-poin yang tidak diinginkan pihak penggugat.

Hakim “masuk” terlalu jauh dengan memerintahkan bukti apa yang harus dibawa, padahal itu adalah strategi dan otoritas penuh advokat.

Kejadian paling memalukan terjadi saat hakim memaksa advokat mengubah gugatan saat itu juga. Meski beralasan tidak membawa laptop, hakim malah menyuruh menggunakan komputer pengadilan agar mengikuti format “Posbakum”.

Bahkan ketebalan berkas pun dipermasalahkan. Hakim meminta gugatan disederhanakan hanya karena jumlah halamannya dianggap terlalu banyak.

​”Seolah-olah kami ini anak magang yang tidak tahu cara menyusun gugatan. Tugas hakim itu menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus. Kalau gugatan tidak memenuhi syarat, ya putuskan saja lewat mekanisme hukum, bukan malah mengoreksi layaknya guru mengoreksi tugas murid di depan umum. Itu tidak etis dan sangat merendahkan!” tegasnya.

​Saleh Gasin menekankan bahwa advokat dan hakim adalah mitra sejajar dalam penegakan hukum (officium nobile). Tindakan sewenang-wenang ini jika dibiarkan akan merusak relasi antara profesi dan mencederai rasa keadilan.

​Laporan ini juga membawa keresahan kolektif, sebab kejadian serupa ternyata sering dialami oleh rekan sejawat advokat lainnya di wilayah hukum Gorontalo.

​Pihak PTA Gorontalo melalui bagian pengaduan telah menerima laporan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada perubahan regulasi mengenai hukum acara di PA. Persidangan di PA tetap merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku umum, dan ditegaskan sangat berbeda dengan proses di PTUN.

​Pihak PTA berjanji akan melaporkan temuan ini kepada Ketua PTA Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

​”Kami minta PTA Gorontalo bersikap tegas. Jangan sampai wajah peradilan kita dirusak oleh oknum-oknum yang merasa bisa mendikte hukum acara sesuai selera pribadinya. Kami fokus pada hal substansial,Kembalikan marwah persidangan sesuai relnya!” tutup Saleh Gasin.

Redaksi