KODI UTARA, BTN — Pelaksanaan program Bantuan Rumah Layak Huni (RLH) Stimulan yang bersumber dari APBN Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI di Desa Noha, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT, mendadak menuai polemik hangat. Program bantuan pemukiman yang sejatinya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini memicu gelombang protes dan adu argumentasi di tengah masyarakat setempat. 19/09/2026
Kegaduhan tersebut memuncak saat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor Desa Noha. Acara yang dihadiri langsung oleh sejumlah calon penerima manfaat RLH tersebut diwarnai silang pendapat, menyusul munculnya indikasi kejanggalan pada daftar penetapan nama-nama warga penerima bantuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan informan lokal, tercatat ada 30 nama calon penerima manfaat RLH stimulan yang diumumkan. Namun, warga mengendus dugaan penyimpangan fatal karena sebanyak 10 nama calon penerima yang berada dalam proposal usulan awal mendadak lenyap dan disinyalir telah digantikan oleh 10 nama baru di luar daftar usulan resmi.
Menanggapi gejolak yang terjadi, Fasilitator Lapangan, Melkianus Kii, akhirnya membuka suara memberikan klarifikasi resmi kepada media. Ia membeberkan kronologi awal pendataan, di mana pada survei lokasi tahap pertama yang didampingi oleh Kristoforus Katupu, timnya hanya berhasil menginventarisasi tujuh calon penerima yang benar-benar memenuhi kriteria dan dianggap layak.
Melkianus mengaku, keterbatasan penguasaan medan serta sempitnya alokasi waktu membuat dirinya meminta bantuan rekan sejawatnya, Novi, untuk melanjutkan penyisiran lokasi. Pendataan kemudian berlanjut pada survei tahap ketiga yang dilakukan secara intensif bersama Kepala Dinas terkait guna merampungkan pengumpulan data fisik di lapangan.
Dalam proses pendataan tersebut, Melkianus turut mengungkapkan fakta mengejutkan terkait dinamika di lapangan. Saat melakukan survei rumah warga, Kris Katupu sempat terlibat adu mulut dengan salah satu calon penerima, menyusul dugaan adanya oknum warga yang nekat meminta sejumlah uang administrasi kepada calon penerima bantuan.
Mengenai tuduhan manipulasi daftar penerima, Melkianus secara tegas membantah bahwa tim fasilitator maupun dinas teknis di tingkat kabupaten tidak mengubah daftar nama. Ia menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan stimulan ini murni merujuk pada Data Desil (DTKS) dari tingkat desa yang diverifikasi melalui Dinas Sosial setempat.
Melkianus menekankan bahwa seluruh data usulan yang terkumpul diinput secara sistematis ke portal resmi Kementerian. Keputusan akhir mengenai siapa saja warga yang berhak dan lolos verifikasi sepenuhnya merupakan wewenang mutlak dari sistem aplikasi kementerian pusat, sehingga pihak kabupaten tidak memiliki otoritas untuk menambah atau mengurangi data.
Sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, nama-nama yang sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian tidak dapat dihapus secara sepihak, kecuali yang bersangkutan secara resmi menyatakan mengundurkan diri. Jika ada nama yang tereliminasi dari daftar proposal awal, hal itu kemungkinan besar disebabkan oleh data Desil calon penerima yang tidak memenuhi syarat kriteria kementerian.
Meski demikian, pernyataan fasilitator tersebut justru memantik desakan transparansi yang lebih luas dari publik Desa Noha. Masyarakat kini mendesak Dinas Perumahan, Dinas Sosial SBD, hingga Pemerintah Desa Noha untuk membeberkan dan mencocokkan secara terbuka daftar 30 nama usulan awal dengan daftar 30 nama final yang diterbitkan oleh Kementerian demi mencegah praktik penyelewengan.






