​KABUPATEN SEMARANG, BTN – Jargon “Polri Presisi” nampaknya hanya menjadi pemanis bibir di wilayah hukum Polres Semarang. Sebuah kasus dugaan perampasan dan pemerasan yang dilaporkan sejak 10 Agustus 2023 (LP Nomor: STTLP/144/VIII/2023/Jateng/Res Smg) kini menguap tanpa kejelasan. Hampir tiga tahun berlalu, namun keadilan bagi korban seolah “dipeti-eskan” oleh para penyidik Unit I Reskrim. 06/03/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kasus yang menyeret nama Tabeta Sri Lestari dan Lukas Aris Susanto (warga Kebon Baru Kartasura) ini sebenarnya tergolong perkara “telanjang”. Korban, Iskandar, telah menyodorkan bukti-bukti yang sangat kuat:

  • ​Rekaman CCTV saat kejadian.
  • ​Rekaman Suara ancaman pembunuhan.
  • ​Saksi-Saksi yang berada di lokasi.
  • ​Total Kerugian Rp61 Juta (Yamaha NMAX, ATV 200 CC, dan dokumen kendaraan).

​Anehnya, meski bukti sudah tersaji di depan mata, penyidik IPDA Bayu Adi Riyanto, S.H., dinilai hanya memberikan jawaban klise yang berputar-putar di ranah “pemeriksaan saksi ahli”.

​Tim Kuasa Hukum korban, John L. Situmorang, S.H., M.H., dan Paulina Chrysanti Situmeang, S.E., S.H., M.H. (Ketua Bidang PPA PERADI DPC Jakarta Timur), meradang melihat kinerja aparat yang dianggap tidak profesional.

Ini bukan sekedar lambat, ini adalah bentuk pengabaian hak konstitusional warga negara! Bagaimana mungkin kasus dengan bukti CCTV dan saksi lengkap bisa menggantung selama bertahun-tahun? Apakah harus menunggu viral dulu baru bekerja?” tegas John dengan nada tinggi.

​Paulina menambahkan bahwa lambannya proses ini adalah pelanggaran nyata terhadap Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang mewajibkan penyidikan dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.

​Upaya korban mencari keadilan menemui jalan buntu bahkan di level pimpinan. Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dikabarkan tidak memberikan respons meski telah dihubungi berkali-kali melalui pesan singkat maupun telepon. Sementara itu, jawaban normatif dari Wakapolres Kompol Erwin Chan Siregar yang menyebut “perkara masih berjalan” dianggap sebagai angin lalu yang tidak memberikan kepastian hukum konkret bagi korban yang terus dihantui trauma ancaman pembunuhan.

​Merasa dipermainkan oleh sistem, tim kuasa hukum melayangkan Ultimatum Keras. Mereka memberikan waktu dua minggu (14 hari) bagi Polres Semarang untuk menunjukkan progres nyata.

Jika dalam dua minggu ke depan tetap tidak ada kepastian, kami tidak akan segan-segan menyeret persoalan ini ke Divisi Propam Polri dan Polda Jawa Tengah. Kami akan bongkar mengapa kasus semudah ini bisa macet di tengah jalan,” ancam John.

​Mandeknya kasus ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas Polres Semarang. Publik kini bertanya-tanya: Apakah hukum di Kabupaten Semarang hanya tajam ke bawah tapi tumpul pada laporan tertentu? Ataukah ada ‘kekuatan lain’ yang membuat penyidik enggan bergerak?

​Rakyat butuh bukti kerja nyata, bukan sekadar jawaban “masih dalam proses” yang tak berujung.

​Liputan Investigasi: Berantas Tipikor News