LUWUK, BANGGAI –BTN 30/03/2026- Di tengah gegap gempita narasi kemajuan ekonomi dan hilirisasi industri, sebuah luka menganga sedang dipahat di jantung hutan Luwuk Timur. Dugaan pembabatan hutan secara masif demi memasok bahan bakar industri kini menjadi potret buram bagaimana kelestarian alam seringkali menjadi tumbal pertama di atas altar keuntungan korporasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Laporan investigasi dan pantauan lapangan di wilayah Luwuk Timur mengungkap tabir gelap,tegakan pohon yang seharusnya menjadi benteng terakhir resapan air bagi warga Banggai, diduga kini telah beralih fungsi menjadi serpihan kayu (wood chip) atau bahan bakar untuk menggerakkan mesin-mesin industri raksasa.

​Penyempitan luas hutan ini bukan sekedar hilangnya pepohonan, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen lingkungan. Sangat ironis ketika sebuah industri mengejar efisiensi biaya bahan bakar dengan cara “memanen” paru-paru bumi yang berada tepat di depan mata masyarakat.

​”Jika hutan ini terus dipreteli tanpa kendali, maka bersiaplah menyambut ‘undangan’ bencana hidrometeorologi. Banjir bandang dan tanah longsor tidak akan bertanya siapa yang punya izin, mereka hanya akan mencari jalan turun ke pemukiman warga setelah resapannya habis dibabat,” tegas narasi kritis yang berkembang di tengah masyarakat sipil.

​Rilis ini menyoroti tiga dosa besar yang diduga tengah terjadi di Luwuk Timur.

Membakar hutan demi menghidupkan mesin industri adalah praktik kuno yang tidak lagi relevan dengan semangat ekonomi hijau.

Di mana kehadiran Dinas Lingkungan Hidup dan KPH Balantak,serta instansi terkait? Apakah pengawasan hanya tajam ke bawah namun tumpul dan membisu di hadapan kekuatan modal?

Menjual kayu hutan hari ini untuk bahan bakar murah berarti mencuri hak anak cucu kita atas udara bersih dan sumber air yang stabil di masa depan.

​Kami mendesak otoritas terkait, khususnya Gakkum KLHK dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, untuk tidak berpangku tangan melihat “pesta pora” perusakan hutan ini. Kami menuntut.

Telusuri ke mana kayu-kayu hasil babatan Luwuk Timur mengalir. Industri mana yang menampung “kayu berdarah” ini?

Buka ke publik koordinat pasti wilayah yang dibabat. Apakah masuk dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi, atau area penggunaan lain?

Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau pembabatan di luar koordinat, cabut izin operasional perusahaan tanpa perlu menunggu protes masyarakat pecah di jalanan.

​Hutan Luwuk Timur bukan sekedar hamparan kayu, melainkan nyawa bagi ekosistem Banggai. Membiarkan pembabatan ini berlanjut dengan dalih “kebutuhan energi industri” adalah bentuk kejahatan ekologi yang terstruktur. Jangan sampai saat bencana datang, para pemangku kebijakan baru sibuk mencari kambing hitam di atas tanah yang sudah gundul.

Pimpinan Redaksi.