SANGIHE, BTN 27/05/2026 – Integritas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Sulawesi Utara kini berada di titik nadir. Dugaan praktik “putar bale” atau pembohongan publik menyeruak ke permukaan setelah rilis resmi otoritas keimigrasian yang menyatakan nihilnya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di lokasi tambang Binebas Bowone, Kepulauan Sangihe, justru dipatahkan secara telak oleh temuan investigasi lapangan yang amat kontras.
Klaim sepihak yang dilontarkan Kepala Kantor Imigrasi Sangihe, Bapak Ratag, bersama jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, memicu gelombang mosi tidak percaya dari masyarakat dan pemerhati hukum. Otoritas keimigrasian diduga kuat sengaja menutup mata, telinga, dan pura-pura buta terhadap fakta benderang bahwa aktivitas warga negara asing secara ilegal masih berlangsung masif di area pertambangan yang penuh kontroversi tersebut.
Berdasarkan bukti visual dan rekaman dokumen lapangan yang berhasil dihimpun secara akurat, setidaknya terpantau ada empat warga negara China yang masih aktif menjalankan peran vital di garda depan operasional tambang. Temuan ini seolah menampar wajah institusi keimigrasian yang beberapa waktu lalu dengan penuh percaya diri meyakinkan publik melalui media massa bahwa wilayah perbatasan utara tersebut sudah bersih dari TKA ilegal.
Sikap diam seribu bahasa yang dipertontonkan oknum pejabat imigrasi, ditambah narasi-narasi yang dinilai manipulatif, dikecam keras sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai garda terdepan penjaga pintu kedaulatan negara, Korps Baju Pengayoman ini seharusnya bertindak sebagai pengawas yang jeli dan tanpa kompromi, bukan justru terkesan beralih fungsi menjadi “humas gratisan” demi mengamankan kepentingan korporasi tambang yang diduga kuat menyalahi aturan.
Publik kini mendesak transparansi penuh dan mempertanyakan konspirasi apa yang sedang dirajut di balik bantahan tegas otoritas tersebut. Apakah rilis berita sterilisasi TKA yang dikeluarkan sebelumnya hanyalah upaya “cuci tangan” murahan untuk meredam gejolak massa, ataukah ada indikasi “main mata” terselubung antara penguasa wilayah dengan pemilik modal sehingga keberadaan para pekerja asing ini seolah-olah diubah menjadi “siluman” yang tidak terdeteksi oleh radar petugas di lapangan?
Kritik tajam dan pedas pun dialamatkan kepada Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara yang dianggap mandul dan gagal total dalam melakukan fungsi pengawasan melekat (built-in control) terhadap kinerja jajarannya di daerah. Ketidaksinkronan yang sangat memuakkan antara narasi manis para pejabat di ruang rapat ber-AC dengan realita berdebu penuh pelanggaran di lokasi tambang Bowone, membuktikan adanya lubang menganga yang sengaja dibiarkan dalam sistem pengawasan keimigrasian di bumi Sulawesi Utara.
Persoalan krusial di Sangihe ini bukan lagi sekedar urusan remeh-temeh terkait administrasi paspor, visa, atau izin tinggal yang terlambat diperpanjang, melainkan sudah menyentuh harga diri dan martabat hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika warga negara asing bisa dengan bebas melenggang dan mengeruk kekayaan alam di sektor strategis tanpa pengawasan yang jujur dari instansi terkait, maka fungsi penegakan hukum keimigrasian sebagai alat stabilitas keamanan negara patut dipertanyakan keberadaannya.
Merespons karut-marut ini, barisan aktivis lingkungan, praktisi hukum, hingga tokoh pemuda di Kepulauan Sangihe mendesak agar Direktur Jenderal Imigrasi di Jakarta segera turun tangan mengambil alih penanganan dan melakukan audit investigasi menyeluruh. Oknum pejabat daerah yang terbukti memberikan informasi menyesatkan serta menyebarkan berita bohong kepada publik wajib dicopot dari jabatannya demi menyelamatkan marwah institusi dari kehancuran moral yang lebih dalam.
Ketajaman investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa eksistensi TKA asal China tersebut bukanlah isapan jempol atau sekedar rumor pengalih perhatian. Deru dan raungan alat berat di lokasi tambang Binebas Bowone nyatanya masih dikomandoi, dioperasikan, atau diawasi langsung oleh tenaga asing yang status izin kerjanya (RPTKA dan IMTA) kini menjadi tanda tanya besar dan wajib diuji secara hukum di hadapan publik Sangihe.
Ironisnya, upaya masyarakat sipil untuk mencari kebenaran justru dihadang oleh birokrasi yang berbelit dan terkesan defensif. Pengalaman pahit ini dialami langsung oleh salah satu aktivis perempuan vokal asal Sulawesi Utara,akrab sapaan Bunda Yuni Wahyuni Srikandi, yang mencoba menelusuri kepastian hukum terkait keberadaan orang asing di lokasi tambang Sangihe yang disinyalir kuat berstatus ilegal tersebut.
Saat meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi ke instansi terkait dalam hal ini Kantor Imigrasi di Sulawesi Utara, sapaan akrab Bunda Yuni ini justru diperlakukan tidak profesional. Perempuan aktivis ini dibikin layaknya “bola pingpong”, dilempar ke sana kemari tanpa mendapatkan jawaban substantif, sebuah indikasi kuat bahwa institusi ini sedang panik dan berusaha menyembunyikan sesuatu dari endusan publik.
Melihat realita yang carut-marut tersebut, Bunda Yuni Wahyuni Srikandi melontarkan statement keras dan menantang ketegasan pusat untuk segera mengevaluasi total kinerja kepala imigrasi di Sulawesi Utara terkait pengawasan orang asing, terkhusus yang berada di lingkar tambang. Srikandi Sulut ini menekankan bahwa fokus utama pemeriksaan harus diarahkan pada lokasi tambang Sangihe sebagaimana yang saat ini tengah viral di berbagai platform media sosial dan menjadi sorotan tajam netizen.
Otoritas imigrasi setempat diingatkan agar tidak lagi berlindung di balik tameng prosedur administratif yang kaku dan formalitas di atas kertas, sementara fakta empiris di lapangan berteriak sebaliknya menuntut keadilan. Rakyat tidak membutuhkan retorika manis penuh eufemisme yang hanya bertujuan untuk menidurkan situasi sementara, namun membiarkan borok pelanggaran hukum terus membusuk di bawah permukaan bumi Porodisa.
Keberpihakan instansi pemerintah yang dibiayai oleh uang pajak rakyat seharusnya berdiri tegak lurus di atas konstitusi, kedaulatan rakyat, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jika instansi yang memegang otoritas penegakan hukum justru lebih memilih mengamankan kenyamanan para cukong dan oknum-oknum pencari rente dengan cara memproduksi informasi yang diduga palsu, maka secara tidak langsung mereka sedang membiarkan hukum rimba menggeser kedaulatan hukum negara.
Rilis investigasi ini menjadi peringatan keras bagi Bapak Ratag selaku Kepala Kantor Imigrasi Sangihe serta jajaran pimpinan tinggi Kanwil Imigrasi Sulut bahwa mata publik, pers, dan seluruh elemen kontrol sosial sedang mengawasi setiap jengkal gerak-gerik Anda. Transparansi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar, dan setiap kebohongan yang dibalut rapi dalam rilis resmi hanyalah tinggal menunggu waktu untuk dibongkar sampai ke akar-akarnya oleh kekuatan jurnalisme investigatif yang independen.
Redaksi






