BATAM – BTN 23/02/2026-Semboyan penegakan hukum di Kota Batam kembali diuji. Praktik perjudian jenis bola pimpong diduga kuat bebas beroperasi di Deluxe KTV & PUB, yang berlokasi di Komplek Batam Lucky Permai Blok A No. 35, Kecamatan Lubuk Baja. Seolah tak tersentuh hukum, hiburan malam ini terang-terangan menyajikan ajang pertaruhan nasib di dalam ruang-ruang VIP.
Berdasarkan penelusuran lapangan, praktik haram ini disinyalir dikendalikan oleh pengusaha berinisial As. Sosok ini bukanlah pemain baru. ia dikenal sebagai “arsitek” di balik bisnis judi serupa yang sebelumnya beroperasi di Dance Club & KTV Boom Bastic, Jodoh.
Kepindahan “lapak” ini ke Deluxe KTV & PUB memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. As dikabarkan memiliki kedekatan khusus dengan oknum penegak hukum di Batam, yang membuatnya tampil percaya diri menjalankan bisnis yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang.
“Judi Bola Pimpong ini pindahan dari Boombastic. Pengelolanya masih As. Sepertinya dia merasa punya ‘bekingan’ kuat, makanya berani buka secara terang-terangan,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (23/01/2026).
Mekanisme permainan ini masih menggunakan pola lama yang cukup licin. Wasit akan menyodorkan kupon berisi daftar lagu yang telah disisipi angka 1 sampai 24. Pengunjung di ruang VIP diminta menebak angka yang akan keluar pada setiap putaran.
Taruhan minimal dipatok sebesar Rp 10.000. Jika angka tebakan tepat, pengunjung berhak atas hadiah Rp 220.000 (berlaku kelipatan).
Voucher kemenangan dapat langsung digunakan untuk membayar tagihan minuman (bill) atau ditukarkan dengan uang tunai sesuai keinginan tamu.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa “wasit” dengan sigap mengantarkan voucher kemenangan kepada tamu sambil terus menawarkan kupon untuk putaran berikutnya. Semua drama perjudian ini terpampang jelas di monitor TV yang tersedia di setiap kamar VIP.
Kehadiran judi bola pimpong di Deluxe KTV & PUB seolah menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum di Kepulauan Riau, khususnya Batam. Di tengah upaya pemerintah menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat, praktik ini justru melenggang bebas demi memperkaya segelintir pengusaha tanpa memikirkan dampak sosialnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait. Publik kini menunggu,Apakah hukum di Batam memang telah “melempem” di hadapan pengusaha seperti As? Atau memang praktik judi bola pimpong ini sengaja dibiarkan tumbuh subur di bawah naungan Deluxe KTV & PUB?
Dinas Pariwisata dan pihak Kepolisian dituntut untuk segera bertindak tegas jika tidak ingin dianggap “tutup mata” terhadap praktik yang merusak moral bangsa ini.
Berita ini akan bersambung,
Tim redaksi






