SUMBA BARAT DAYA – BTN 25/01/2026-Rasa keadilan warga Desa Taworara, Darius Lende, seolah sedang diuji di hadapan hukum. Kasus dugaan penggelapan mesin potong batu miliknya yang melibatkan sang ipar, Agustinus Bulu Malo, kini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Wewewa Timur. Kasus ini bukan sekedar urusan keluarga, melainkan potret bagaimana logika hukum bisa diputarbalikkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kejadian bermula pada 2023 saat Agustinus meminjam aset milik Darius. Alih-alih mengembalikan, barang tersebut justru dijual ke pihak lain secara sepihak. Dalih “piutang pengerjaan rumah sebesar Rp50 juta” yang dilemparkan terlapor adalah sebuah sesat pikir hukum.

​Secara yuridis, adanya piutang tidak memberikan hak bagi kreditur untuk menyita, apalagi menjual aset debitur secara liar. Penjualan aset tanpa putusan sita jaminan dari pengadilan adalah tindak pidana murni,dalam hal ini, kuat dugaan mengarah pada pasal penggelapan. Jika logika “asal jual” ini dibenarkan, maka hukum rimba sedang dilegalkan di Sumba Barat Daya.

​Kasus ini semakin beraroma amis dengan munculnya keterlibatan Kepala Desa Kanelu, Wilhelmus Mali Sesi. Publik bertanya-tanya,Apa urgensi seorang Kades mencampuri urusan hukum warga luar desa? Dugaan permintaan uang sebesar Rp3 juta kepada pelapor semakin memperkeruh suasana. Meskipun dibantah, tindakan “pasang badan” sang Kades ini patut dicurigai sebagai upaya intervensi non-hukum yang mencederai proses formal di kepolisian.

​Respons Kapolsek Wewewa Timur, Ipda Adi Amin, justru menjadi puncak dari keanehan ini. Pernyataannya yang menyebut pelapor dan terlapor membuat pengaduan di jam yang sama adalah pernyataan yang absurd dan menghina akal sehat publik.

​Bagaimana mungkin Darius sebagai pelapor awal, yang memicu penjemputan paksa terhadap Agustinus, disebut melapor bersamaan dengan orang yang dijemputnya? Retorika “ajaib” ini memicu kecurigaan publik.

​Apakah Polsek sedang mencoba membangun narasi restorative justice yang dipaksakan untuk menutupi tindak pidana?

​Apakah ada upaya menggiring kasus ini ke ranah abu-abu agar “menguap” begitu saja?

​Hukum seharusnya menjadi panglima, bukan alat negosiasi di balik pintu. Publik kini menagih janji Kapolsek untuk menuntaskan kasus ini secara resmi jika mediasi buntu. Jangan sampai praktik “premanisme berkedok piutang” ini dibiarkan tumbuh subur karena lemahnya penindakan.

​Berantastipikornews akan tetap berdiri sebagai garda terdepan untuk mengawal kasus ini. Kami tidak akan berhenti sampai hukum di Sumba Barat Daya benar-benar tegak lurus, tanpa ada retorika yang tidak logis atau keberpihakan yang mencurigakan.

​Kabiro SBD: Eman Ledu

Editor: Berantastipikor