SUMBA TIMUR, BTN – Jeritan hati tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Sumba Timur pecah. Kebijakan kaku yang mewajibkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi “pedang bermata dua”: di satu sisi mengejar administrasi, namun di sisi lain memutus urat nadi ekonomi para abdi kesehatan yang telah bertahun-tahun bertaruh nyawa di garis depan. 26/1/2026
Sejumlah tenaga medis kini terpaksa angkat kaki dari RSUD dan Puskesmas bukan karena tidak kompeten, melainkan karena terbentur tembok regulasi yang dianggap tidak berpihak pada pengabdian.
Salah satu nakes yang menjadi korban kebijakan ini menumpahkan kepiluannya kepada Media BTN. Dengan identitas yang dirahasiakan demi keamanan, ia mempertanyakan hati nurani para pengambil kebijakan.
“Kami sudah berkeluarga, punya anak dan istri. Kami mau makan apa? Kami tidak menuntut gaji mewah, kami hanya ingin bekerja. Kami kuliah mengeluarkan biaya besar, tapi setelah lulus dan mengabdi, kami justru dibuang hanya karena aturan PPPK ini,” ungkapnya dengan nada bergetar.
Penelusuran mendalam Media BTN di salah satu Puskesmas wilayah pedalaman mengungkap fakta yang mencengangkan sekaligus menyedihkan. Di saat puluhan nakes dirumahkan, fasilitas kesehatan di pelosok justru sedang “sekarat” karena kekurangan tenaga pelayanan.
Ironisnya, pihak Puskesmas berada dalam posisi simalakama. Mereka sangat membutuhkan tenaga medis tersebut, namun tangan mereka terikat oleh aturan pusat dan ketiadaan anggaran daerah.
“Kami mau pakai tenaga medis yang sudah dirumahkan itu, tapi mau bayar pakai apa? Aturan mengunci kami, dan anggaran nol,” cetus seorang Kepala Puskesmas dengan nada frustrasi.
Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD Sumba Timur. Publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan upaya lobi pemerintah daerah ke tingkat pusat untuk menyelamatkan nasib para nakes lokal.
Hanya mengandalkan “aturan pusat” sebagai tameng untuk merumahkan nakes tanpa memberikan solusi transisi adalah bentuk lepas tangan birokrasi. Jika kondisi ini dibiarkan, pelayanan kesehatan di Sumba Timur terancam kolaps, dan angka pengangguran intelektual di bidang kesehatan akan meledak.
Aturan PPPK seharusnya menjadi alat untuk menyejahterakan, bukan menjadi alat untuk melakukan “pembersihan” masal terhadap mereka yang sudah berjasa. Pemda Sumba Timur tidak boleh hanya menjadi penonton di atas penderitaan tenaga medisnya sendiri. Masyarakat menanti langkah nyata: Apakah ada skema insentif daerah atau kebijakan diskresi untuk menyelamatkan mereka? Ataukah pengabdian mereka memang hanya dianggap sebagai sampah administrasi?
Laporan: Piter






