Banggai Laut, Sulawesi Tengah, BTN – Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Kabupaten Banggai Laut kembali menjadi sorotan tajam. Bukan karena manfaatnya, melainkan karena minimnya transparansi dan ketiadaan laporan pertanggungjawaban. 16/09/2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Besaran iuran yang dipotong secara otomatis dari gaji ASN setiap bulan—Rp15.000 untuk golongan II, Rp20.000 untuk golongan III, dan Rp25.000 untuk golongan IV—kini hanya menjadi tanda tanya besar.

Sejumlah ASN mengeluhkan bahwa dana yang ditarik dari gaji mereka ini seolah masuk ke dalam wadah yang tidak terjamah oleh akuntabilitas.

Mereka merasa dana tersebut tidak jelas peruntukannya.
“Kami tidak tahu uang itu dipakai untuk apa. Tidak pernah ada rapat, laporan, apalagi publikasi kegiatan yang dibiayai dari iuran,” ungkap seorang pegawai yang meminta namanya dirahasiakan, mencerminkan frustrasi kolektif.

Keluhan ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan tuntutan akan akuntabilitas.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius akan potensi penyalahgunaan dana organisasi. Dalam tatanan birokrasi yang ideal, setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, Korpri Banggai Laut justru berjalan di jalur yang diduga berlawanan. Jika tidak ada transparansi, maka iuran yang dipotong langsung dari gaji ASN bisa dianggap sebagai pungutan tidak sah.

Pengamat kebijakan publik menyebut fenomena ini sebagai preseden buruk yang merusak kepercayaan. “Ketika transparansi diabaikan, maka iuran wajib ini berpotensi menjadi pungutan tidak sah,” kata seorang analis kebijakan, mengkritik tajam praktik yang melanggar prinsip dasar tata kelola yang baik.

Upaya Konfirmasi
Untuk mendapatkan keterangan yang berimbang, media Berantastipikor telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang berwenang.

Pertama, konfirmasi dilakukan kepada Bendahara Korpri Kabupaten Banggai Laut, Ibu Lani Ibad. Dalam pesan singkat pada Selasa, 16 September 2025, Ibu Lani Ibad menolak untuk memberikan keterangan.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan terkait iuran Korpri karena saya punya atasan pimpinan,” jawabnya, seraya menyebutkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pihak yang berwenang.

Media ini pun berupaya meminta nomor kontak pimpinan yang dimaksud, namun permintaan tersebut tidak direspons oleh Bendahara Korpri.

Tidak berhenti di situ,setelah mendapati nomor kontak Sekda, Pemimpin Redaksi media, Hermanius Burunaung, kemudian menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Laut.

“Ass, Pak Sekda, Izin saya pimpinan redaksi media Berantastipikor, Hermanius Burunaung, mau konfirmasi terkait isu bahwa Iuran KORPRI sampai sekarang ini tidak ada kejelasan,” tulis Hermanius.

Sekda Banggai Laut menyarankan untuk bertemu langsung,

“bagusnya nanti ketemu langsung,tulis sekda

Namun ketika diminta sedikit keterangan untuk kebutuhan berita, ia menjelaskan bahwa dirinya sedang berada di DPRD untuk menghadiri sidang paripurna.

Hingga berita ini diturunkan, pengurus Korpri Kabupaten Banggai Laut belum memberikan keterangan yang jelas. Tanpa klarifikasi dan pembenahan sistem, para ASN tidak hanya kehilangan sebagian gaji mereka, tetapi juga kehilangan kepercayaan terhadap organisasi yang seharusnya menjadi wadah perjuangan dan kesejahteraan mereka.

Publik kini menanti, apakah pengurus akan menjawab .