BANGGAI BTN (25 Mei 2026) – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai kini berada di bawah sorotan tajam dan kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, penanganan kasus hukum yang dilaporkan oleh Erwin Nayoan sejak awal tahun 2024 silam dinilai jalan di tempat dan belum memberikan kejelasan hukum yang nyata hingga hari ini, Senin (25/05/2026).
Lambatnya pergerakan pihak penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak pelapor beserta keluarganya. Kondisi ini melahirkan pertanyaan spekulatif sekaligus miris di tengah publik,apakah aparat penegak hukum di Polres Banggai baru akan bergerak serius jika masyarakat melakukan tindakan ekstrem di lapangan?
Munculnya pertanyaan bernada sindiran tersebut bukan tanpa alasan. Pihak keluarga secara terbuka mempertanyakan, apakah untuk mendapatkan sebuah kepastian hukum yang adil, pelapor beserta keluarga besar harus turun ke jalan, memblokir akses fasilitas umum, dan membakar ban bekas terlebih dahulu agar mendapat perhatian dari pemangku kebijakan.
Pihak keluarga dengan tegas memberikan peringatan keras (warning) bahwa kesabaran mereka ada batasnya. Jika proses hukum atas laporan yang sudah mengendap dua tahun lebih ini tetap dibiarkan mengambang tanpa kejelasan yang konkrit, maka gelombang aksi massa susulan di lapangan dikhawatirkan akan kembali berkobar sebagai bentuk protes atas buntu keadilan.
”Kami sangat menyayangkan sekali kinerja Polres Banggai yang sangat membingungkan dan membuat kami terkatung-katung. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami merasa hak-hak kami untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum telah diabaikan oleh instansi yang seharusnya menjadi tempat kami mengadu,” ungkap perwakilan keluarga pelapor dengan nada kecewa.
Pihak keluarga juga menyoroti adanya paradoks yang kerap terjadi dalam imbauan kamtibmas. Selama ini, masyarakat selalu diminta dan ditekan agar jangan pernah mengambil tindakan sendiri atau main hakim sendiri di lapangan, melainkan silakan melaporkan setiap bentuk dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Namun ironisnya, ketika masyarakat sudah menunjukkan itikad baik dengan menuruti prosedur hukum tersebut dan membuat laporan resmi secara legal, tindakan nyata yang diharapkan justru dinilai nihil dan terkesan diulur-ulur. Realita pahit inilah yang memicu kejenuhan psikologis di tingkat akar rumput hingga memicu potensi aksi-aksi radikal.
Publik menilai, pembiaran perkara semacam ini dapat mencederai muruah institusi Kepolisian Republik Indonesia secara makro. Pihak pelapor berharap, jangan sampai jargon POLRI Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang selama ini digaungkan oleh Kapolri, luntur dan kehilangan kepercayaan di mata masyarakat hanya karena ulah oknum-oknum penyidik yang kinerjanya dituding tidak becus oleh warga.
Berdasarkan data dokumen yang otentik, laporan polisi yang dilayangkan oleh Erwin Nayoan tersebut sebenarnya telah teregistrasi sejak tanggal 17 Januari 2024, dengan Nomor: LP/B/1/I/2024/SPKT/POLSEK NUHON/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG. Waktu dua tahun empat bulan dinilai sudah lebih dari cukup bagi penyidik profesional untuk menentukan status hukum sebuah perkara.
Memang sempat tercatat adanya upaya formalitas dari penyidik berupa pengiriman Surat Undangan Gelar Perkara di akhir tahun lalu, seperti surat Nomor: B/1184/XI/RES.1.24./2025/Satreskrim untuk agenda bulan November 2025, serta surat Nomor: B/1565/XI/RES.1.24./2025/Satreskrim untuk agenda awal Desember 2025. Namun hingga detik ini, hasil dari gelar perkara tersebut dinilai masih misterius dan tidak berdampak nyata pada progres kasus.
Padahal, merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, POLRI mengemban tugas utama sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Penundaan berlarut-larut (undue delay) tanpa alasan yang sah dan transparan dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi di tubuh POLRI.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar kepastian status hukum dalam perkara ini segera diputuskan secara tegas dan transparan oleh jajaran Satreskrim Polres Banggai. Apakah perkara ini layak dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan penetapan tersangka, atau justru dihentikan melalui mekanisme hukum yang objektif, bukan malah dibiarkan menguap begitu saja.
Hingga berita ini diturunkan pada Senin, 25 Mei 2026, awak media terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Banggai dan Kasat Reskrim Polres Banggai,guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai kendala mendasar serta hambatan teknis yang membuat kasus ini mengendap selama bertahun-tahun tanpa ujung.
(Red)






