SBD, NTT – BTN 17/12/2025-Skandal dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Rada Malando, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), mencapai titik didih. Penjabat (PJ) Kepala Desa, Yubertina Ina Kendu, bukannya merespons panggilan klarifikasi, justru mengeluarkan pernyataan yang mengundang kemarahan publik dan menantang aparat penegak hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​”Kalau mau ketemu saya langsung bawa memang Tim Inspektorat, Bawa Polisi bersama Kejaksaan,” ujar PJ Kades Yubertina, mengonfirmasi sikapnya yang dinilai arogan dan tidak kooperatif, seolah menjamin bahwa dirinya kebal hukum.

​Sikap ini muncul setelah tim investigasi Berantastipikornews.co.id menemukan dugaan penyelewengan masif dalam pengelolaan DD tahun 2023 dan 2024, di mana program pembangunan di lapangan diduga keras tidak sesuai volume, fiktif, bahkan terbengkalai.

​Rp 468 Juta Diduga Menguap,Tiga Program Kunci Jadi Sorotan

​Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Rada Malando tahun 2023 dengan total pagu Rp 1.173.090.000 memuat beberapa pos yang disinyalir sebagai “proyek siluman” dan mark-up anggaran.

​1. Jalan Usaha Tani (JUT) – Rp 397.022.000

​Anggaran fantastis untuk Jalan Usaha Tani diduga tidak terealisasi sesuai volume. Dana ratusan juta rupiah ini seharusnya membuka akses ekonomi petani, namun kualitas dan kuantitas pekerjaan di lapangan patut dipertanyakan.

​2. Jaringan Komunikasi Lokal – Rp 25.000.000

​Anggaran ini diplot untuk Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa. Hasil investigasi di Kantor Desa,Nihil! Pertanyaannya, kemana dana Rp 25 Juta ini diuangkan?

​3. Posyandu/Polindes Terbengkalai – Rp 6.600.000

​Dana untuk sarana kesehatan ini sudah dicairkan. Namun, gedung Polindes Desa Rada Malando ditemukan dalam kondisi terbengkalai dan tersembunyi di dalam semak belukar. Program kesehatan vital bagi ibu dan anak ini seolah dipetieskan.

​Total dugaan penyimpangan pada tiga pos besar ini saja mencapai lebih dari Rp 428 Juta pada 2023, belum termasuk program fiktif RTLH senilai Rp 30 Juta.

​Pola serupa terindikasi berlanjut pada tahun anggaran 2024 (Pagu DD Rp 999.082.000). Masyarakat menyoroti keras penggunaan Dana Keadaan Mendesak sebesar Rp 180.000.000, yang diduga tidak dialokasikan atau dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

​Selain itu, pos-pos seperti Pembangunan Pasar Desa (Rp 92.000.000) dan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Rp 203.200.000) juga diminta untuk diaudit, mengingat rekam jejak PJ Kades Yubertina yang dinilai gagal total dalam pengelolaan anggaran yang tepat sasaran.

​Melihat sikap PJ Kepala Desa yang bak menantang aparat hukum, masyarakat empat dusun di Rada Malando mendesak Kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk segera.

Memanggil, memeriksa, dan menahan PJ Kepala Desa Yubertina Ina Kendu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara tahun 2023 dan 2024.

Melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban dan membandingkannya dengan fakta lapangan.

​“Ini bukan lagi soal kesalahan administrasi, ini sudah dugaan penjarahan dana rakyat. Kami meminta agar Polisi dan Kejaksaan tidak ragu. Terima tantangan PJ Kades ini dan buktikan bahwa hukum tidak tumpul di Sumba Barat Daya!” tegas warga.

​(Liputan Khusus: Tibo Kaperwil BTN NUSA TENGGARA TIMUR)