Scroll Untuk Lanjut Membaca

PATI, BTN – Konflik hukum antara Utomo dan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, yang kerap disebut Zana, kembali mencuat. Setelah Utomo bebas dari hukuman penjara delapan bulan atas kasus penipuan sebelumnya.kini ia kembali dilaporkan oleh Zana ke Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus penipuan investasi kapal. 3/8/2025

Kasus baru ini bermula dari laporan Zana terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp1,75 miliar. Uang tersebut disebut-sebut merupakan modal investasi saham kepemilikan kapal. Zana menuding Utomo telah menggelapkan dana tersebut.Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan di Polda Jawa Tengah.

Menanggapi laporan tersebut, Utomo dilaporkan telah menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Zana di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Utomo mengklaim kuitansi yang dijadikan bukti oleh Zana telah kedaluwarsa. Gugatan perdata ini rencananya akan disidangkan pada tanggal 5 Agustus 2025.

Zana, saat dimintai keterangan, membantah keras klaim Utomo. “Ini adalah kasus yang berbeda,” tegasnya. Zana menjelaskan bahwa kasus yang membuat Utomo dipenjara sebelumnya adalah kasus perbekalan kapal senilai Rp5,5 miliar. Sementara itu, kasus yang sekarang bergulir terkait dengan investasi saham kepemilikan kapal. Ia juga menegaskan tidak pernah membuat surat pernyataan yang menyatakan kuitansi senilai Rp1,75 miliar tersebut tidak berlaku.

“Silakan nanti buktikan di persidangan,” ucap Zana. “Saya tidak akan gentar. Saya yakin pasti ada keadilan dan kebenaran yang akan menang.”
Ia juga menanggapi pernyataan Utomo terkait masa lalu, “Dia itu bisanya bikin alibi, tetapi dia lupa bahwa jejaknya itu masih ada.”

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pihak-pihak yang sama dalam konflik hukum yang berulang. Baik Utomo maupun Zana kini kembali berhadapan di meja hijau, dengan masing-masing pihak mengajukan gugatan perdata dan laporan pidana.Publik kini menanti hasil akhir dari proses hukum yang kembali bergulir ini.