PALU — BTN 18/09/2026-Pengawasan dan tindakan Karantina Kesehatan di wilayah pelabuhan perikanan Provinsi Sulawesi Tengah hingga saat ini dinilai berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Ketiadaan pengawasan ketat terhadap lalu lintas kapal perikanan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) maupun Tempat Pendaratan Ikan (TPI) memicu ancaman serius, baik dari sisi risiko masuk-keluarnya penyakit maupun perlindungan fisik dan hukum bagi para nelayan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kondisi pembiaran ini sangat kontras dan berlawanan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pengawasan sanitasi, kelayakan kesehatan awak kapal, hingga pengawasan biologis di atas armada perikanan yang selama ini hampir tidak tersentuh membuktikan adanya pembiaran sistemik di pintu masuk wilayah perairan Sulawesi Tengah.

​Ketidaktegasan ini juga mencederai semangat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 mengenai tata kelola pengawakan, perjanjian kerja laut, dan jaminan sosial. Kebijakan yang sejatinya disusun untuk melindungi keselamatan dan hak hukum para awak kapal justru lumpuh akibat tidak berjalannya pengawasan di lapangan.

​Cakupan wilayah BKK Kelas II Palu yang membentang dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, Banggai, Tolitoli, hingga Buol memiliki aktivitas pendaratan ikan yang sangat padat. Namun, ketidak beradaan sistem pengawasan karantina kesehatan yang optimal di dermaga-dermaga perikanan wilayah tersebut memperlihatkan betapa lemahnya benteng pertahanan kesehatan masyarakat pelabuhan saat ini.

​Pembiaran ini menimbulkan dampak berantai yang sangat merugikan. Kebijakan karantina dan tata kelola perikanan yang mandek tidak hanya membuka celah bahaya kesehatan, tetapi juga menciptakan celah hukum yang membahayakan para pengusaha kapal perikanan lokal dan nelayan kecil.

​Dampaknya, celah reguatoris di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH) nakal untuk melakukan praktik pungutan liar (pungli). Tanpa dokumen pengawasan dan sertifikasi kekarantinaan yang sah dan transparan, nelayan serta pemilik kapal terus-menerus dijadikan objek pemerasan yang mencekik perekonomian mereka.

​Akar masalah utama dari kekacauan ini terletak pada buruknya sistem koordinasi antarlembaga. Otoritas Pelabuhan, Dinas Perikanan daerah, BKK Kelas II Palu, serta instansi sektoral terkait terkesan berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kesatuan komando dan kesamaan persepsi mengenai penegakan aturan kekarantinaan perikanan.

​Ego sektoral yang dipelihara antarlembaga ini pada akhirnya menempatkan kelompok paling lemah sebagai korban utama. Para nelayan kecil dan ABK harus menanggung akibatnya: jaminan keselamatan kerja di laut yang nihil, risiko penularan penyakit yang tinggi, hingga beban finansial ilegal yang memangkas pendapatan harian mereka.

​Momentum pelantikan Kepala BKK Kelas II Palu yang baru, Ibu Sitti Chadijah, SKM, M.Si, seharusnya menjadi titik balik untuk mengakhiri kecerobohan birokrasi ini. Kepemimpinan baru dituntut bergerak cepat menata kembali sistem pengawasan karantina perikanan yang selama ini seolah dibiarkan mati suri.

​Ibu Sitti Chadijah berhadapan langsung dengan tumpukan masalah inheren yang membutuhkan tindakan tegas, bukan sekadar respons diplomatis. Publik menantikan langkah berani BKK Kelas II Palu dalam merobohkan tembok ego sektoral dan mengeksekusi pengawasan ketat sesuai amanat undang-undang di seluruh PPI dan TPI Sulawesi Tengah.

​Jika BKK Kelas II Palu tetap bersikap pasif dan lambat merespons ketimpangan ini, maka lembaga tersebut secara tidak langsung turut membiarkan terjadinya pelanggaran hukum secara terstruktur di wilayah perairan Sulawesi Tengah.

​Sebagai bentuk penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), konfirmasi dan ruang klarifikasi secara terbuka terus dibuka kepada pihak BKK Kelas II Palu, Dinas Perikanan Provinsi/Kabupaten, Otoritas Pelabuhan, serta instansi penegak hukum terkait guna memastikan keberimbangan informasi bagi publik.

​Masyarakat sipil bersama pelaku usaha perikanan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara tajam. Pengawasan karantina kesehatan kapal perikanan adalah perintah undang-undang yang wajib dijalankan demi keselamatan rakyat, bukan formalitas di atas kertas yang bisa diabaikan demi kenyamanan birokrasi.

Redaksi,