Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SERANG, BANTEN, BTN — Jumat 21/08/2026, Suasana di Perumahan Taman Mustika Estate, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, kian memanas setelah akses jalan utama perumahan ditutup secara sepihak. Langkah drastis ini dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan yang membelit kawasan perumahan tersebut. Penutupan aksesVital ini dipandegani oleh klaim kepemilikan atas tiga bidang tanah di area perumahan, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dari kantor hukum A.R.Y & Partners tertanggal 23 Juli 2026.

​Penutupan jalan utama ini langsung memicu gelombang protes keras dari puluhan keluarga penghuni. Warga merasa menjadi korban ketidakpastian hukum, padahal mereka membeli unit rumah secara sah dan beritikad baik melalui fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) perbankan. Saat membeli, warga meyakini penuh bahwa sarana jalan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang telah direncakan dan diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang.

​Dampak penutupan jalan ini sangat masif karena praktis melumpuhkan mobilitas harian para penghuni. Aktivitas ekonomi, pekerjaan, hingga anak-anak yang hendak pergi ke sekolah terganggu total. Blokade jalan utama ini tidak hanya memangkas hak dasar warga atas aksesibilitas, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis dan rasa cemas mendalam bagi para warga yang terdampak.

​Kondisi di lapangan semakin tidak kondusif dan mencekam dengan hadirnya kelompok atau elemen tertentu di lokasi saat proses penutupan berlangsung. Kehadiran pihak-pihak luar tersebut memicu intimidasi secara tidak langsung yang merampas rasa aman warga. Kelompok rentan seperti perempuan, balita, dan lansia menjadi pihak yang paling terdampak oleh munculnya ketegangan fisik di lingkungan permukiman mereka.

​Di tengah situasi yang kian kritis, manajemen pengembang Taman Mustika Estate justru dinilai lepas tangan dan menghindar dari tanggung jawab. Pihak pengembang dianggap gagal menjamin kepastian hukum atas produk properti yang dipasarkannya, serta menelantarkan konsumen yang telah menunaikan seluruh kewajiban finansial mereka secara tertib dan disiplin.

​Sikap apatis pengembang memperlihatkan Lemahnya sistem pengawasan tata ruang serta minimnya ketegasan dari instansi terkait. Pembiaran terhadap sengketa antara pengembang dan pihak ketiga ini membuktikan bahwa perlindungan terhadap hak-hak konsumen properti di daerah masih sangat rapuh. Fasilitas umum yang menjadi hak publik kini dengan mudah dijadikan sandera dalam konflik privat.

​Menghadapi kebuntuan ini, warga Perumahan Taman Mustika Estate mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian/lembaga terkait untuk segera turun tangan secara konkret. Warga meminta negara hadir menengahi konflik, membuka kembali akses jalan, serta memberikan jaminan perlindungan hukum agar hak masyarakat atas fasilitas umum tidak terus dikorbankan demi kepentingan sepihak.

​Atas urgensi keselamatan, keadilan, dan kepastian hukum masyarakat, warga mengarahkan permohonan perlindungan dan intervensi khusus kepada instansi pusat, meliputi Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Mabes Polri, Ombudsman RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

​Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi secara terbuka memberikan ruang bagi Hak Jawab, klarifikasi, maupun tanggapan dari kantor hukum A.R.Y & Partners, pihak pengembang Taman Mustika Estate, serta instansi terkait guna menjaga keberimbangan berita ini.