Jakarta, BTN – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dengan tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). 25/10/2025
Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan transparansi dan integritas pelayanan publik, khususnya di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menekankan kembali bahwa biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
Pembuatan SIM A (Mobil) baru. Hanya Rp120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Pembuatan SIM C (Motor) baru. Hanya Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
Biaya tersebut adalah biaya resmi (PNBP) yang belum termasuk biaya tes kesehatan jasmani dan tes psikologi yang merupakan persyaratan wajib.
Beliau secara lugas menyatakan, “Bapak Listyo Sigit mengatakan jika sampai lebih dari Rp250 ribu laporkan itu oknum, dan bisa dianggap korupsi.”
“Kalau ada yang meminta lebih dari Rp250 ribu, segera laporkan! Itu sudah termasuk kategori pungli atau bisa dianggap tindakan korupsi,” tegas Kapolri.
Jenderal Listyo juga menekankan bahwa Polri terus berupaya meningkatkan transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, termasuk dengan memperketat pengawasan di seluruh Satpas di Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat menghapus stigma negatif terhadap pelayanan SIM dan memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa pungli, sejalan dengan program transformasi Polri yang Presisi.






