Sukabumi, BTN — Berdasarkan informasi dari warga, para penjual obat keras golongan berbahaya, yaitu Tramadol dan Eximer, yang dulunya berdagang di dekat lokasi pedagang nanas, kini diketahui telah berpindah tempat ke area parkir depan toko MR D.I.Y Jalan Ciaul, Kota Sukabumi. Aktivitas penjualan obat terlarang ini berlangsung sangat terang-terangan dan berani, karena diduga kuat masih mendapatkan dukungan serta perlindungan dari oknum kepolisian setempat maupun oknum yang bekerja di Media Cakrawala Bogor. Hal inilah yang membuat mereka merasa aman dan bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas yang menjangkau mereka. 29/05/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berikut rincian informasinya:

– Lokasi Baru: Area parkir depan MR D.I.Y, Jl. Ciaul, Kota Sukabumi (sebelumnya di dekat pedagang nanas).
– Barang yang Dijual: Tramadol dan Eximer (Trihexyphenidyl), keduanya termasuk obat keras yang dilarang dijual bebas dan wajib dengan resep dokter.
– Modus Operandi: Berjualan secara terbuka di tempat umum, transaksi berlangsung cepat, dan pembeli utamanya adalah remaja serta pelajar. Keberanian mereka berdagang semena-mena diduga karena dilindungi oleh pihak tertentu, baik dari lingkungan kepolisian maupun media.

– Harga: Berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per butir, tergantung jenis obatnya.

Dampak & Hukum: Obat ini sangat berbahaya jika disalahgunakan, menyebabkan ketergantungan, kerusakan saraf, gangguan jiwa, hingga risiko kematian. Secara hukum, hal ini melanggar UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Warga setempat merasa sangat resah, kecewa, dan marah karena kejahatan yang nyata ini justru diduga dilindungi oleh pihak yang seharusnya menjaga ketertiban dan mengawal informasi.

Warga menuntut aparat penegak hukum yang berintegritas segera turun tangan, menindak tegas para penjual, serta mengusut tuntas oknum kepolisian dan oknum media yang diduga terlibat memberikan perlindungan, agar peredaran obat-obatan ini berhenti dan generasi muda terselamatkan dari kerusakan yang lebih parah.