​SUKABUMI, BTN — (06/03/2026) – Rasa keadilan keluarga Suryansah (21), warga Lamping, Kota Sukabumi, kini berada di titik nadir. Sudah dua minggu berlalu sejak laporan dugaan pengeroyokan brutal yang mengakibatkan patah hidung dan luka berat dilaporkan ke Polsek Baros, namun hingga kini pelaku masih menghirup udara bebas tanpa kepastian hukum yang jelas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis malam (19/02/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat pulang bekerja melintasi jalur Terminal Kelas C Kota Sukabumi, sepeda motor korban tidak sengaja melindas seekor kucing milik pengelola toilet umum.

​Berniat menunjukkan itikad baik, Suryansah berhenti untuk menyerahkan kucing tersebut kepada pemiliknya. Namun, empati korban justru dibalas dengan kebrutalan. Anak pemilik kucing secara membabi buta melayangkan pukulan tangan kosong dan hantaman helm ke wajah korban.

​Aksi tersebut diduga didukung oleh sang ayah yang memiting leher korban sembari menantang berkelahi. Tak berhenti di situ, ibu pelaku disinyalir ikut memprovokasi massa dengan teriakan provokatif: “Kucing saya mati, yang melindas pun harus mati!”

​Penyelidikan Dinilai Lamban dan Jalan di Tempat

​Meski laporan telah dibuat di malam kejadian dan olah TKP telah dilakukan, keluarga korban menilai penanganan kasus ini sangat mengecewakan.

  1. ​Jumat (20/02): Penyidik melakukan interogasi, namun pihak terduga pelaku mengelak.
  2. ​Dua Minggu Berlalu: Belum ada penetapan tersangka meskipun identitas pelaku dan kronologi kejadian sudah terang benderang.
  3. ​Kendala Saksi: Keluarga korban telah berupaya menghadirkan saksi yang melihat kejadian (meski melalui bukti percakapan WhatsApp karena saksi merasa terancam), namun polisi bersikeras memerlukan saksi mata yang berani muncul secara fisik.

​Kami sudah dua kali mendatangi Polsek Baros pada tanggal 3 dan 6 Maret untuk menanyakan progresnya, tapi jawabannya tetap sama: alasan saksi. Padahal bukti luka fisik dan identitas pelaku sudah jelas,” ungkap perwakilan keluarga korban dengan nada kecewa.

​Keluarga khawatir jika kasus penganiayaan berat ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, pelaku akan merasa kebal hukum dan berpotensi melakukan aksi serupa di kemudian hari.

Kami tidak meminta lebih, kami hanya meminta keadilan yang pasti. Luka fisik mungkin sembuh, tapi ketidakadilan ini melukai rasa kemanusiaan kami,” tegas keluarga korban.

​Tindakan para pelaku dapat dijerat dengan:

  • ​Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana di atas 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.
  • ​Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.