BANGGAI — BTN 09/08/2026-Insiden kecelakaan kerja tragis yang menimpa seorang buruh di area operasional PT SASL and Sons Indonesia hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memantik gelombang kecaman keras. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Banggai merespons peristiwa ini dengan sikap sangat tegas dan menohok.
Ketua DPC KSBSI Kabupaten Banggai, Hermanius Burunaung, melayangkan kritik pedas terhadap manajemen perusahaan atas peristiwa tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa insiden terancamnya keselamatan jiwa pekerja di area industri tidak boleh dikamuflasekan seolah-olah hanya musibah biasa yang patut dimaklumi begitu saja.
“Kami mengecam keras insiden ini! Peristiwa tragis ini adalah alarm merah bagi dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai. Nyawa dan keselamatan buruh adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan barang murah yang bisa ditumbalkan demi mengejar efisiensi atau profit perusahaan,” tegas Hermanius Burunaung dalam keterangan resminya, Minggu (9/8/2026).
Hermanius menilai, setiap kali terjadi kecelakaan kerja di lingkungan industri, alasan “musibah” sering kali dijadikan alat perlindungan diri oleh manajemen perusahaan. Menurutnya, mengagendakan pemakluman atas nama musibah merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan korban serta pembiaran atas potensi bahaya di lingkungan kerja.
Ia menyentil keras bahwa dalam standar industri modern dan hukum ketenagakerjaan, kecelakaan kerja hampir tidak pernah berdiri sebagai insiden tunggal tanpa sebab. Mayoritas peristiwa tragis di lapangan merupakan akibat langsung dari akumulasi kelalaian, pembiaran terhadap risiko, minimnya Alat Pelindung Diri (APD), serta bobroknya implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Perusahaan jangan coba-coba mencuci tangan atau bersembunyi di balik kata ‘musibah’. Kalau prosedur dan standar K3 benar-benar diterapkan secara ketat, tidak akan ada buruh yang harus terbaring di RSUD dengan cedera serius. Keselamatan kerja itu bukan sekedar formalitas di atas kertas, tapi keselamatan nyawa manusia di lapangan!” cetusnya dengan nada tajam.
Guna meluruskan penanganan kasus agar berjalan transparan dan berkeadilan, DPC KSBSI Banggai melayangkan empat tuntutan uncompromising. Tuntutan, pertama mendesak Kepolisian Resor kota Banggai dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan olah TKP dan investigasi independen tanpa terintervensi oleh pihak mana pun.
KSBSI mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya melihat peristiwa ini sebagai kecelakaan biasa lalu pasrah pada penyelesaian “damai”, melainkan berani masuk pada ranah dugaan pelanggaran pidana K3. Penyelidikan harus menguji secara tegas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta pasal-pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain cedera.
Poin tuntutan kedua menuntut manajemen PT SASL and Sons Indonesia untuk bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan, perawatan medis, hingga proses pemulihan korban secara maksimal. Perusahaan dilarang keras memotong atau mengurangi hak-hak normatif serta upah bulanan pekerja selama masa perawatan berlangsung.
Tuntutan ketiga menekankan pentingnya audit total dan terbuka terhadap kelayakan mesin, prosedur keselamatan kerja, serta ketersediaan APD yang layak bagi seluruh buruh. KSBSI menantang manajemen perusahaan untuk membuka dokumen evaluasi K3 ke publik dan membenahi seluruh fasilitas kerja secara menyeluruh.
Pada tuntutan keempat, Hermanius mendesak agar seluruh aktivitas operasional di area atau unit kerja tempat kecelakaan terjadi dihentikan sementara waktu. Penghentian operasional ini penting guna menjaga integritas Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama penyidikan serta mencegah timbulnya korban susulan di lokasi yang sama.
Hermanius menegaskan bahwa KSBSI Banggai akan berdiri di barisan paling depan untuk mengawal penanganan kasus ini secara mengakar hingga tuntas. Pihaknya tidak akan membiarkan ada praktik-praktik penyelesaian “di bawah meja” yang mengorbankan hak-hak buruh dan mencederai rasa keadilan.
“Jika ditemukan indikasi kelalaian atau pembiaran yang berulang, KSBSI tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih keras serta melakukan konsolidasi gerakan. Kami ingatkan kepada semua pihak, keselamatan buruh adalah harga mati yang tidak bisa ditawar!” tegas Hermanius menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Berantastipikornews.co.id masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT SASL and Sons Indonesia serta Kepolisian Resor Banggai guna memberikan ruang hak jawab dan menjaga keberimbangan berita.
Redaksi






