Scroll Untuk Lanjut Membaca

PATI, BTN – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Anifah di Pengadilan Negeri (PN) Pati mengungkap fakta-fakta baru yang mencengangkan.Enam saksi dihadirkan dalam sidang kedua, termasuk korban, Nurwiyanti atau yang akrab disapa Wiwit. 11/8/2025

Wiwit mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,1 miliar dan merasa lelah karena menghadapi lawan yang ia duga memiliki beking oknum TNI, sehingga terdakwa terkesan “kebal hukum.”

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono ini mengungkap modus operandi investasi fiktif yang ditawarkan Anifah. Berdasarkan keterangan korban, perjanjian investasi untuk tiga usaha—peternakan ayam, pakan ternak, dan supplier sembako—telah ditandatangani dan dinotariskan.

Selama tujuh bulan pertama, Wiwit menerima keuntungan sebesar 5% penuh. Namun, pada bulan kedelapan, pembayaran macet dengan dalih force majeure atau keadaan darurat.

Kecurigaan Wiwit muncul, dan setelah mencari informasi, ia mendapati bahwa usaha tersebut fiktif.
Keterlibatan Pihak Ketiga dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Keterangan di persidangan juga menyebutkan nama Puput, yang diduga menerima aliran uang dari Anifah dan memberinya bunga 10% per bulan. Lebih jauh, dokumen-dokumen terkait PT Puas dan PT Mustika Jaya Abadi yang diklaim Anifah sebagai perusahaan yang terlibat, diduga fiktif dan palsu.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., usai sidang mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan restitusi dalam tuntutan. Tujuannya adalah untuk memastikan hak-hak korban atas kerugian akibat tindak pidana dapat dipenuhi.

Teguh meyakini, kuat dugaan bahwa usaha yang ditawarkan terdakwa hanyalah fiktif.
Klaim Balik Kuasa Hukum Terdakwa dan Isu Beking Oknum TNI

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Darsono, justru menganggap kasus ini sebagai perkara perdata, bukan penipuan. Ia mengklaim sebagian kerugian sebesar Rp1,4 miliar telah dicicil, meskipun berupa keuntungan atau profit yang sebelumnya diberikan.

Darsono juga mempertanyakan mengapa dua sertifikat jaminan tidak dilelang saja. “Kan sudah dicicil Rp1,4 miliar, biarpun itu profit kan uang dia terima. Juga ada jaminan dua sertifikat, kenapa tidak dilelang saja?” tuturnya.

Namun, pengakuan Wiwit dan kuasa hukumnya menjadi sorotan utama. Kasus yang bergulir sejak 27 Maret 2023 ini dianggap melelahkan karena mereka merasa lawannya bukan orang sembarangan.

Menurut Teguh dan dibenarkan oleh Wiwit, terdakwa Anifah diduga memiliki beking dari oknum TNI di Kodim Pati. Anifah bahkan baru ditahan setelah masuk masa persidangan. Terdakwa juga disebut-sebut memiliki kerjasama dengan Dandim Pati dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terkait hal ini, tim media akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI.

Publik menantikan kejelasan dan transparansi dalam penegakan hukum di kasus ini, terutama terkait isu beking yang dapat menciderai rasa keadilan.