SUMBA BARAT DAYA, BTN — Gelombang kekecewaan dan protes keras dilayangkan oleh pihak keluarga Junikson Dangga, warga Dusun Dua, Desa Wee Kokora, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Pihak keluarga secara terbuka mempertanyakan keabsahan dan keadilan proses hukum di Mapolres SBD yang secara mendadak menetapkan Junikson sebagai tersangka dalam polemik dugaan tindak pidana proyek rabat jalan di wilayah tersebut.
Langkah protes resmi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga saat mendatangi ruang Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBD pada Rabu (2/9/2026). Kedatangan keluarga bertujuan untuk menuntut kejelasan dasar hukum serta ketransparanan atas penetapan status hukum yang dinilai tergesa-gesa dan kental akan kejanggalan prosedural.
Aci Erna, perwakilan keluarga yang memimpin penyampaian aspirasi tersebut, menyatakan keberatan mendalam atas tindakan penyidik. Pihaknya menilai penetapan status tersangka terhadap Junikson Dangga terkesan dipaksakan tanpa melalui tahapan klarifikasi yang imbang, objektif, dan komprehensif.
Dalam kesempatan audiensi bersama tim penyidik, Aci Erna menyampaikan kekecewaan mendalam atas jalannya proses penanganan perkara. Menurutnya, penetapan status hukum yang mendadak ini mengejutkan pihak keluarga karena mekanisme penanganan terkesan menutup mata dari fakta-fakta penunjang lain di lapangan.
Pihak keluarga melayangkan serangkaian pertanyaan krusial yang menuntut kejelasan transparan dari pihak kepolisian. Aci Erna mempertanyakan dasar pertimbangan dilaksanakannya gelar perkara serta bukti materiel maupun formil yang dijadikan pijakan utama penyidik untuk menyematkan status tersangka kepada Junikson.
Tak hanya itu, Aci Erna juga mencecar progress penanganan laporan balik yang telah dilayangkan oleh pihak Junikson Dangga sebelumnya. Ia mempertanyakan apakah terlapor atas nama Matheus Bali Dera sudah diperiksa dan diproses secara setara oleh penyidik Polres SBD demi menjamin asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Melihat penanganan perkara yang dinilai condong berat sebelah, Aci Erna melontarkan kritik pedas terhadap kinerja jajaran Polres SBD. Ia menyayangkan sikap penyidik yang terkesan tebang pilih dan mengabaikan hak-hak hukum masyarakat kecil dalam mencari keadilan yang sejati.
Ia menegaskan bahwa pola penanganan perkara seperti ini makin memperkuat stigma buruk di tengah masyarakat mengenai praktik penegakan hukum yang diskriminatif. Lontaran ungkapan “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas” menjadi simbol kekecewaan mendalam keluarga atas perlakuan hukum yang mereka terima saat ini.
Besar harapan keluarga agar Kapolres SBD beserta jajaran penyidik dapat mengevaluasi kembali penanganan kasus ini secara profesional, akuntabel, dan transparan. Pihak keluarga mendesak agar seluruh saksi dan pihak terlapor dalam laporan balik Junikson segera dipanggil serta diperiksa tanpa ada pembelaan atau keistimewaan terhadap pihak tertentu.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Sumba Barat Daya belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan tertulis terkait dasar pelaksanaan gelar perkara serta sejauh mana tindak lanjut atas laporan balik yang diajukan oleh pihak Junikson Dangga.
Eman Ledu (Kepala Biro)






