Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sumba Barat, BTN – 1/06/2026, Proses hukum kasus pembunuhan yang menewaskan Kuri Bili Wini di Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat menjadwalkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat pada Selasa, 2 Juni 2026.

​”Jika pihak Kejaksaan menilai berkasnya sudah lengkap (P-21), berarti pihak penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara bersama dengan para tersangka,” ujar pihak penyidik saat dikonfirmasi, Jumat (29/05/2026).

​Namun, di tengah rencana pelimpahan tersebut, pihak keluarga almarhum Kuri Bili Wini menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penyidik Polres Sumba Barat. Pihak keluarga mempertanyakan keputusan kepolisian yang memulangkan 11 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada 6 Januari 2026 lalu.

​Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di kediaman Steven Bili, saat berlangsungnya acara syukuran atas kembalinya istri Steven Bili dari Malaysia. Keluarga korban menduga kuat adanya keterlibatan pemilik rumah dalam kasus ini.

​”Kami sebagai keluarga korban almarhum Kuri Bili Wini, patut menduga Steven Bili sebagai otak atas terbunuhnya saudara kami,” ungkap perwakilan keluarga saat ditemui media di kediamannya di Kampung Kawo Jawa, Desa Modu Waimaringu, Jumat (29/05/2026) siang.

​Keluarga mengaku kesal karena 11 orang yang sempat diamankan justru dipulangkan oleh penyidik tanpa alasan yang dinilai masuk akal oleh keluarga. Mereka membeberkan nama-nama warga yang dipulangkan tersebut, antara lain: Kuri Bili, Kuala Sebu, Mati Sedo, Marten Bole, Jara Ama Tua, Ngailu Serdi, Rora Jangga, Bora Kasowi, Jangga Rewe, Kuri Bili Ama Liku, dan Steven Bili.

​Kekecewaan keluarga semakin memuncak karena menganggap penyidik kurang kooperatif. Bahkan, salah satu anggota keluarga mengaku sempat terlibat adu mulut dengan petugas di ruang penyidikan.

​”Buktinya saat kami bersama terduga pelaku pembunuhan di ruang penyidik, kami melihat ada gelagat penyidik seolah ‘bermain mata’ dengan 11 orang tersebut. Saat itu saya sempat bertengkar mulut dengan penyidik,” klaim salah satu keluarga korban.

​Penjelasan Penyidik: Hasil BAP dan Visum Tidak Sinkron

​Merespons tudingan tersebut, pihak penyidik Polres Sumba Barat yang dikonfirmasi pada hari yang sama memberikan penjelasan dari kacamata hukum dan pembuktian. Penyidik menegaskan bahwa pemulangan kesebelas orang tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti medis.

​Menurut penyidik, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah saksi dari pihak korban menjelaskan bahwa almarhum meninggal dunia akibat terkena pukulan benda tumpul. Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan hasil Visum et Repertum (VeR) yang dikeluarkan oleh tim medis.

​”Syarat Visum et Repertum sebagai alat bukti sah menunjukkan bahwa korban almarhum Kuri Bili Wini murni meninggal akibat luka senjata tajam, bukan karena hantaman benda tumpul. Hasil visum tidak menunjukkan adanya tanda-tumpul yang menyebabkan kematian,” jelas penyidik saat ditemui di Mapolres Sumba Barat.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum harus bersandar pada pembuktian yang ilmiah dan berkekuatan hukum, bukan asumsi. Kendati demikian, Polres Sumba Barat tetap membuka pintu bagi pihak keluarga jika memiliki bukti baru yang valid.

​”Jika pihak keluarga korban memiliki bukti-bukti lain yang kuat, silakan datang langsung dan sampaikan di ruangan penyidik,” pungkasnya. (BTN/Liputan: Tibo – Kaperwil NTT)