JAKARTA, BTN — 26 Maret 2026 – Praktik penanaman kelapa sawit secara ilegal di areal Perhutanan Sosial kini berada dalam titik kritis. Berdasarkan evaluasi terbaru, sistem pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial (Ditjen PS) dinilai gagal total dalam mendeteksi pelanggaran dan memastikan kepatuhan program Jangka Benah. Lemahnya pengawasan ini mengancam integritas ekosistem hutan dan mencederai semangat Undang-Undang Cipta Kerja.
Meskipun pemerintah telah menerbitkan 6.329 Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mencakup lahan seluas 5,89 juta hektar, fungsi pengawasan justru mandek. Sepanjang 2023-2024, Ditjen PS hanya melakukan 11 kegiatan pengawasan terhadap 34 pemegang persetujuan—angka yang sangat tidak proporsional dibandingkan dengan skala pengelolaan lahan yang ada.
Lebih parah lagi, laporan pengawasan yang diterbitkan ditemukan cacat secara administratif. Laporan tersebut hanya bersifat naratif dan formalitas belaka, tanpa menyertakan:
- Persentase tingkat kepatuhan terhadap larangan penanaman sawit.
- Bukti fisik/lapangan atas pelanggaran.
- Penjelasan detail mengenai status lahan yang seharusnya dipulihkan melalui skema Jangka Benah.
Program Jangka Benah—yang mewajibkan penanaman 100 pohon kayu per hektar di sela-sela sawit—tampak tidak berjalan di lapangan. Data menunjukkan terdapat 61.371,06 hektar sawit rakyat di kawasan hutan yang dikelola oleh 524 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS). Namun, pemantauan citra satelit mengungkap fakta pahit: tidak ada perubahan signifikan pada struktur hutan di wilayah-wilayah tersebut.
Salah satu contoh fatal adalah KSU SJ di Riau. Meski telah mengantongi izin sejak 2017 dan berkewajiban melakukan Jangka Benah, pantauan satelit menunjukkan bahwa selama bertahun-tahun areal tersebut tetap menjadi kebun sawit monokultur tanpa adanya upaya pemulihan ekosistem.
Kelalaian Ditjen PS dalam memonitoring kepatuhan ini menyebabkan:
- Kehilangan Kendali: Pemerintah tidak memiliki data akurat untuk mengambil kebijakan strategis.
- Impunitas Pelanggar: KPS yang melanggar aturan bebas dari sanksi administratif karena laporan yang tidak memadai.
- Ketidakpastian Lingkungan: Target pemulihan ekosistem hutan melalui Jangka Benah terancam gagal total, membiarkan komoditas sawit terus mendominasi kawasan yang seharusnya dilindungi.
Kegagalan ini berakar pada ketidakmampuan Ditjen PS dalam membangun sistem informasi yang terintegrasi dan minimnya rencana pengawasan tahunan yang sistematis. Alasan keterbatasan personel dan anggaran tidak lagi dapat diterima sebagai pembenaran atas pembiaran kerusakan hutan yang terus berlangsung.
Menteri Kehutanan telah menyatakan sependapat atas temuan ini dan berkomitmen untuk melakukan langkah korektif total. Publik menuntut reformasi besar-besaran pada sistem Aplikasi Pesan KPS dan penindakan tegas bagi setiap kelompok yang menjadikan izin Perhutanan Sosial sebagai “tameng” untuk melegalkan kebun sawit di dalam kawasan hutan.






