Scroll Untuk Lanjut Membaca

BANGGAI KEPULAUAN, BTN —19/08/2026 Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak cukup hanya dengan memasang imbauan atau mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan. Pengawasan di lapangan, deteksi dini, serta kecepatan merespons laporan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan potensi kebakaran tidak berkembang menjadi bencana.

Korem 132/Tadulako melalui Kodim 1308/Luwuk Banggai menginstruksikan jajaran kewilayahan, khususnya Koramil 1308-11/Liang, untuk memperkuat langkah pencegahan Karhutla di wilayah binaannya.

Langkah tersebut perlu diterjemahkan dalam bentuk pemetaan wilayah rawan, pemantauan kondisi lahan, patroli berkala, edukasi masyarakat, serta verifikasi cepat terhadap setiap laporan titik asap maupun titik api.

Jangan Tunggu Api Membesar

Karhutla sering kali bermula dari aktivitas sederhana yang dianggap biasa, seperti pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Persoalannya, api yang semula dianggap terkendali dapat dengan cepat menyebar ketika berhadapan dengan vegetasi kering, angin, dan kondisi lingkungan yang mendukung.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menjadikan pembakaran lahan sebagai cara praktis untuk membuka atau membersihkan areal.

Membuka lahan dengan cara membakar bukan sekedar persoalan kebiasaan. Ketika api tidak terkendali dan menimbulkan kerusakan atau membahayakan masyarakat, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum.

Tujuh Langkah Pencegahan

Masyarakat diimbau:

1. Tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
2. Tidak meninggalkan sumber api dalam keadaan menyala atau masih membara.
3. Tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan kering atau rawan terbakar.
4. Memastikan seluruh sumber api benar-benar padam.
5. Segera melaporkan keberadaan asap atau titik api kepada aparat kewilayahan maupun pemerintah desa.
6. Mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar mengenai risiko Karhutla.
7. Berpartisipasi dalam pemantauan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

Pencegahan juga harus disertai solusi. Masyarakat dapat menerapkan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) melalui pembersihan manual, pemanfaatan sisa tanaman sebagai bahan kompos, maupun metode penguraian biomassa yang lebih ramah lingkungan.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diminta meninggalkan praktik pembakaran, tetapi juga diberikan alternatif yang dapat diterapkan dalam kegiatan pertanian dan pengelolaan lahan.

Pengawasan Harus Terukur

Di sisi lain, pengawasan aparat dan pemerintah desa perlu dilakukan secara nyata dan terukur.

Wilayah rawan harus dipetakan. Laporan masyarakat harus diverifikasi. Titik api harus ditelusuri. Dan apabila ditemukan dugaan pembakaran yang disengaja, penanganannya harus diserahkan kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Ukuran keberhasilan pencegahan bukan banyaknya imbauan yang disampaikan, tetapi seberapa efektif potensi kebakaran dapat dicegah sebelum berubah menjadi kejadian Karhutla.

Karena itu, kehadiran aparat kewilayahan di tengah masyarakat menjadi penting, bukan hanya ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi sejak potensi kebakaran mulai terdeteksi.

CEGAH SEBELUM TERBAKAR.
AWASI SEBELUM MELUAS.
LAPORKAN SEBELUM TERLAMBAT.

Korem 132/Tadulako, Kodim 1308/Luwuk Banggai, Koramil 1308-11/Liang bersama pemerintah desa dan masyarakat diharapkan membangun pola pencegahan yang berkelanjutan.

Hutan dan lahan bukan hanya aset hari ini, tetapi ruang hidup yang harus dijaga untuk generasi berikutnya.