SUMBA BARAT DAYA, BTN — Mantan Kepala Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Nuni Mada, resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya. Ia mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa yang merugikan keuangan negara hingga Rp605 juta. Rabu 5/08/2026
Penetapan status tersangka sekaligus tindakan penahanan tersebut diumumkan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers (press release) yang digelar di Mapolres Sumba Barat Daya pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP Yakobus K. Sanam, S.H., didampingi oleh Wakapolres SBD, Kompol Marthin Ardjon, S.H., serta Kasi Humas Polres SBD, IPTU Kadek Arya Parwata.
Dalam keterangannya, AKP Yakobus K. Sanam menjelaskan bahwa penatapan tersangka Marthen Nuni Mada merupakan hasil akhir dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim. Penyelidikan tersebut membuktikan adanya indikasi kuat penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa Nangga Mutu selama tersangka mengemban jabatan sebagai kepala desa.
”Marthen Nuni Mada telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumba Barat Daya demi kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim AKP Yakobus K. Sanam di hadapan para awak media.
Dari hasil perhitungan penyidik, dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp605.000.000. Saat ini, penyidik fokus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan (tahap I) ke pihak Kejaksaan Penuntut Umum (JPU).
Langkah tegas jajaran Polres Sumba Barat Daya ini mendapat sambutan hangat serta dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat setempat. Warga mengapresiasi keberanian aparat kepolisian dalam menyapu bersih praktik rasuah, khususnya yang menggerogoti anggaran pembangunan di tingkat desa.
Sejumlah narasumber warga menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa maupun adanya alokasi program rakyat fiktif disinyalir masih marak terjadi di beberapa desa lain di wilayah Kabupaten SBD pada tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, langkah hukum terhadap mantan Kades Nangga Mutu ini diharapkan menjadi dorongan besar untuk pembersihan secara menyeluruh.
Masyarakat berharap kepolisian terus konsisten mengusut tuntas seluruh indikasi korupsi hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diyakini menjadi kunci agar alokasi Dana Desa ke depan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sumba Barat Daya.






