Banggai Kepulauan, BTN — 23 September 2025 — Sebuah skandal korupsi yang seharusnya sudah tuntas, kini kembali menjadi sorotan publik, mempertontonkan borok dalam sistem hukum dan birokrasi. Kasus korupsi dana kas daerah Kabupaten Banggai Kepulauan senilai Rp 36 miliar terus menuai desakan dari masyarakat dan aktivis untuk dibuka kembali.
Meskipun sudah ada terpidana yang dijatuhi hukuman, dugaan kuat mengarah pada keterlibatan pihak-pihak lain—termasuk oknum pejabat daerah dan petinggi perbankan—yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
Kejanggalan Proses Hukum yang Menyakitkan
Pada tahun 2021, uang rakyat puluhan miliar lenyap dengan modus penggandaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Modus ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana sistem perbankan bisa begitu mudah ditembus?
*Seorang aktivis yang juga mantan Anggota DPRD Bangkep, Risal Al Arwi, menyoroti kejanggalan pada PT Bank Sulteng Cabang Banggai Kepulauan.*
“Bagaimana mungkin uang daerah Rp 36 miliar dapat dicairkan dengan mudah, padahal kode rekening, nomenklatur, dan harga satuan berbeda? Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bukti kelemahan fatal dalam sistem atau bahkan kolaborasi yang disengaja,” tegas Risal.
*Hukum yang Tumpul ke Atas*
Publik dibuat geram. Dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat daerah telah menjadi “rahasia umum,” namun mereka hanya disebut-sebut dalam persidangan tanpa adanya tindak lanjut hukum. Situasi ini menguatkan kecurigaan bahwa ada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu selama proses penyelidikan.
Pengacara Muda dari Bangkep, Muhammad Saleh Gasin, mempertanyakan integritas aparat penegak hukum. “Mengapa penyelidikan berhenti hanya pada pelaku tertentu, padahal ada dugaan kuat keterlibatan pejabat daerah dan pihak bank?
Apakah ada upaya sistematis untuk melindungi para elite dari jeratan hukum?” tanyanya.
Diwawancarai di tempat berbeda di Bangkep, seorang aktivis lain yang enggan disebutkan namanya meminta agar Kepala Bank Sulteng pada saat itu ditindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih. Pihaknya menambahkan, saat ini yang bersangkutan telah dipindah tugaskan menjadi Kepala Bank Sulteng di Luwuk, Banggai.
Menurutnya, kegagalan sistem pengawasan perbankan merupakan faktor krusial yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
*Rakyat Menanggung Akibatnya*
Kasus ini bukan hanya tentang angka-angka, melainkan tentang dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang berkepanjangan disebut-sebut sebagai salah satu dampak langsung dari kebocoran dana ini.
Kondisi ini diperparah dengan dugaan praktik “perampokan” APBD melalui usulan “pokir” yang tidak pro-rakyat, membuat pembangunan terhambat dan kesejahteraan sulit tercapai.
Risal Al Arwi meyakini bahwa selama skandal ini tidak diusut tuntas, Kabupaten Banggai Kepulauan akan selamanya sulit mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, sebuah indikasi bahwa tata kelola keuangan masih bermasalah.
Seruan untuk Keadilan Mutlak
Masyarakat dan aktivis menyerukan aksi nyata, bukan sekadar janji kosong:
Buka Kembali Penyelidikan: Membuka kembali kasus ini dengan bukti-bukti baru yang lebih komprehensif, tanpa tebang pilih.
Audit Menyeluruh: Mendesak Bank Indonesia (BI) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pola kerja Bank Sulteng Cabang Banggai Kepulauan.
Gerakan Massa: Menggalang kekuatan masyarakat sipil untuk menekan aparat penegak hukum agar mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.
Kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintah pusat dalam memberantas korupsi. Masyarakat Bangkep menuntut keadilan ditegakkan, dan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.






