​Sumba Barat Daya, BTN – Tindakan sepihak Kepala Desa (Kades) Onggol, Kecamatan Kodi, yang memberhentikan perangkat desanya memicu reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Benyamin Kaba, SE, menegaskan akan segera memanggil sang Kades untuk mempertanggungjawabkan keputusannya yang dinilai menabrak aturan. 03/02/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​”Saya akan panggil Kepala Desa Onggol untuk klarifikasi mendalam mengenai sebab dan akibat pemberhentian perangkat tersebut. Semua harus jelas dasar hukumnya,” tegas Benyamin Kaba saat dikonfirmasi media.

​Kadis PMD mengingatkan bahwa jabatan perangkat desa dilindungi oleh regulasi, bukan ditentukan oleh selera subjektif kepala desa. Ia menekankan bahwa pemberhentian harus didasarkan pada bukti otentik yang mengikat dan melalui tahapan pembinaan yang sah.

Kepala Desa tidak bisa main pecat. Harus ada upaya administratif terlebih dahulu, mulai dari teguran lisan hingga peringatan tertulis. Semua ada prosedurnya,” jelas Benyamin.

​Poin krusial yang disoroti adalah pengabaian terhadap hirarki birokrasi. Berdasarkan aturan, Kades dilarang keras memberhentikan perangkat desa tanpa adanya rekomendasi tertulis dari Camat atau Bupati. Langkah Kades Onggol yang diduga melompati prosedur ini menjadi catatan merah bagi pembinaan aparatur desa di SBD.

​Meski belum memutuskan nasib perangkat yang dipecat, Benyamin berkomitmen untuk membongkar akar persoalan guna memastikan keadilan administratif tegak di tingkat desa.

​Guna memastikan proses klarifikasi berjalan objektif, Kadis PMD berjanji akan membuka hasil pertemuan tersebut kepada publik. Ia bahkan berencana mengundang rekan media untuk mengawal jalannya klarifikasi terhadap Kades Onggol terkait dugaan pemberhentian non-prosedural ini.

​”Kami ingin memastikan tidak ada kesewenang-wenangan di desa. Jika terbukti melanggar, tentu ada konsekuensinya,” pungkasnya.

​Kabiro SBD: Eman Ledu