BANGGAI KEPULAUAN – BTN 06/10/2025-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil membongkar kasus kejahatan luar biasa, yakni dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang turut melibatkan eksploitasi seksual oleh ibu kandung korban.
Kasus yang mengguncang Kecamatan Bulagi Utara ini telah menyeret lima terduga pelaku ke balik jeruji besi, termasuk ayah dan ibu kandung korban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkep pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan yang meresahkan, Kanit PPA Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung Prayitno, S.H., segera memimpin tim untuk penyelidikan intensif.
Berawal dari Kegelisahan Korban
Kasus ini mulai terkuak setelah korban berinisial NY, seorang siswi Sekolah Dasar (SD), merasa risau karena dua bulan tidak haid dan akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada guru wali kelasnya.
Korban mengaku disetubuhi oleh pacarnya, seorang siswa SMP.
Namun, pengakuan korban berlanjut pada fakta yang jauh lebih mengejutkan. Korban juga mengaku dieksploitasi secara seksual oleh ibu kandungnya sendiri, berinisial AT.
Korban berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkep, dibantu jajaran Polsek Bulagi, untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.Eksploitasi Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Keluarga Inti
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit PPA, terungkap fakta yang semakin miris. Korban ternyata juga disetubuhi oleh ayah kandungnya, berinisial SY, dan kakak kandungnya, berinisial IY.
Korban awalnya takut memberikan keterangan karena diancam akan dibunuh oleh sang ayah jika kasus ini terbongkar.
Namun, setelah penyidik PPA melakukan pendekatan emosional dengan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, korban akhirnya berani mengungkap seluruh kejadian yang dialaminya.
Ibu kandung korban, AT, diduga kuat melakukan perdagangan anak dengan menjual layanan seksual korban kepada buruh angkut barang di Pelabuhan Sambulangan.
Dua pria lanjut usia, berinisial YS dan EK, diketahui menjadi pembeli layanan tersebut dengan tarif yang sangat rendah, berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
Kini Lima Pelaku Utama Ditahan
Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, mengonfirmasi bahwa dari 11 terduga pelaku yang sempat diamankan, penyidik PPA telah menetapkan dan menahan lima orang yang terbukti kuat terlibat.
”Dari pengembangan pemeriksaan, kami telah menahan total lima pelaku yang terbukti melakukan kejahatan ini. Mereka adalah ayah kandung (SY) yang menyetubuhi korban, ibu kandung (AT) yang menjual korban, serta dua orang lansia (YS dan EK) yang membeli layanan seksual dari ibu korban, dan satu terduga pelaku lainnya yakni pacar korban,” ujar AKP Anton S. Mowala.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kakak kandung korban (IY) yang juga menyetubuhi korban tidak dilakukan penahanan karena masih berada di bawah umur. Penanganan terhadap IY akan diserahkan ke sistem peradilan anak.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Bangkep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan terhadap anak.
”Kami pastikan para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak dengan hukuman maksimal.
Kasus ini menjadi prioritas dan bukti keseriusan Polres Bangkep dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tegas AKP Anton S. Mowala
Pimred






