BOGOR, BTN – Praktik lancung dalam pusaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, aroma tak sedap muncul dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait dugaan “Sindikat Koruptor Gaya Baru” dengan modus operandi kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi. 12/04/2026
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bereaksi keras menyikapi temuan pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp139.859.699,20 pada enam paket pekerjaan jasa konsultansi yang diduga kuat menjadi celah bagi oknum pejabat untuk menggerogoti uang rakyat.
Hasil investigasi dan pemeriksaan dokumen kontrak mengungkap fakta mengejutkan. Sepuluh personel ahli yang namanya tercantum dalam dokumen penawaran enam paket pekerjaan di Dinas PUPR, ternyata tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan di lapangan.
Pihak penyedia jasa secara terang-terangan mengakui hanya meminjam Sertifikat Keahlian (SKA), Ijazah, dan Curriculum Vitae (CV) milik para ahli tersebut untuk memuluskan kemenangan tender. Modus “Personel Siluman” ini dilakukan karena perusahaan konsultan sejatinya tidak memiliki kualifikasi yang memadai namun tetap dipaksakan untuk menyerap anggaran negara.
Ini adalah permainan kotor. Menggunakan identitas ahli hanya untuk melengkapi syarat formalitas, sementara pengerjaannya entah siapa yang melakukan. Ini bukan sekedar administratif, ini adalah pembobolan sistematis,” tegas Ali Sopyan.
Kelemahan fatal terletak pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam keterangannya, PPK berdalih tidak melakukan identifikasi personel secara detail dan gagal membandingkan antara personel yang bekerja dengan dokumen kontrak.
Ketidakcermatan ini dianggap melanggar sederet aturan ketat, mulai dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hingga aturan teknis dari LKPP. PPK dinilai gagal menjalankan tugas utamanya dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan.
Daftar Proyek dengan Temuan Kelebihan Pembayaran:
Penyusunan DED Teknis SPAM (PT RRM): Rp54.450.000,00.
Penyusunan DED Teknis SPAM II (PT RRM): Rp54.450.000,00.
Rehab Pagar Gedung Kantor UPT Peralatan (PT WJT): Rp13.000.000,00.
Water Proofing Kubah Masjid Baitul Faijin (PT WJT): Rp9.000.000,00.
Rehab Pagar Gedung Kantor UPT SPALD (PT DCKB): Rp887.850,00.
Water Proofing Area Roof Dak Masjid Baitul Faijin (PT DCKB): Rp8.071.849,20.
Atas temuan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan Bupati Bogor untuk menginstruksikan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran agar lebih optimal dalam pengawasan. BPK juga memerintahkan agar seluruh kelebihan pembayaran tersebut segera disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Namun, pengembalian uang dinilai bukan akhir dari segalanya. Publik menuntut adanya sanksi tegas bagi PPK, PPTK, hingga penyedia jasa yang telah bermain-main dengan komitmen kontrak.
”Rencana aksi Pemkab Bogor yang menjanjikan tindak lanjut dalam 60 hari harus dikawal ketat. Jangan sampai janji ini hanya menjadi cara untuk meredam kemarahan publik sementara sistem busuk di dalamnya tetap berjalan,” tutup Ali Sopyan.






