PAGIMANA – BTN Sulteng 01/05/2026-Wajah Desa Siuna kini muram. Bukan karena cuaca, melainkan karena bayang-bayang kehancuran ekologi yang kian nyata. Dugaan kebocoran limbah ore nikel yang menyeret nama raksasa tambang PT Penta dan PT Prima, telah mengubah wilayah perkebunan warga menjadi hamparan sedimen merah yang mematikan. Peristiwa ini bukan sekedar bencana alam, melainkan potret nyata pengabaian korporasi terhadap hak hidup masyarakat lokal.
Setiap kali hujan turun, kecemasan warga memuncak. Banjir yang melanda baru-baru ini bukan lagi membawa berkah air, melainkan mengirimkan “kado” pahit berupa sedimen ore nikel. Material tambang ini dilaporkan meluap dari area konsesi perusahaan, merayap masuk ke sela-sela pohon kelapa, dan meracuni tanah yang menjadi tumpuan hidup warga Siuna kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.Sulteng
Pardi Ente, salah satu warga yang berdiri di garis depan perlawanan, mengungkapkan betapa mengerikannya invasi limbah ini. Menurutnya, sedimen tersebut mengalir deras dari sungai menuju lahan-lahan produktif. “Ini bukan tanah humus yang menyuburkan, ini racun bagi tanaman kami. Jika dibiarkan, Siuna akan menjadi tanah gersang tak bernyawa,” tegasnya dengan nada getir.
Ketajaman kritik warga bukan tanpa alasan. Secara teknis, material ore nikel yang terpapar langsung ke ekosistem perkebunan mengandung unsur logam berat yang mampu merusak hara tanah secara permanen. Dampaknya bukan spekulasi,tanaman akan mengerdil, mengering, lalu mati dalam sunyi. Ini adalah bentuk pembunuhan perlahan terhadap kedaulatan pangan lokal di bawah kaki meja para petinggi tambang.
Ironisnya, di tengah kehancuran yang terpampang nyata, PT Penta dan PT Prima seolah-olah mengenakan penutup telinga. Warga menilai belum ada langkah konkret, apalagi pertanggungjawaban moral untuk memulihkan kerusakan yang terjadi. Sikap diam korporasi ini mempertegas kesan bahwa keuntungan materi jauh lebih berharga daripada kelestarian lingkungan di sekitar mereka beroperasi.
Namun, yang paling memicu amarah publik adalah peran pemerintah yang dinilai “mandul”. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait seolah memberi karpet merah bagi perusahaan untuk terus beroperasi tanpa standar mitigasi lingkungan yang mumpuni. Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini berada di bawah sorotan tajam, apakah mereka berdiri sebagai pelindung rakyat, atau sekedar stempel bagi aktivitas tambang?
“Kami minta pemerintah segera turun tangan, bukan hanya duduk di balik meja. Kalau ini dibiarkan, ke depan tidak akan ada lagi tanaman yang bisa hidup, baik di darat maupun di laut,” tambah warga dengan nada menuntut. Desakan ini adalah alarm keras bagi para pemangku kebijakan yang selama ini terkesan menutup mata terhadap jeritan di pelosok Pagimana.
Ancaman ini tidak berhenti di daratan. Jika sedimen ini terus terdorong hingga ke pesisir, bencana ekologi akan naik kelas menjadi skala pesisir. Laut yang selama ini menjadi lumbung protein bagi warga, terancam terkontaminasi. Kematian biota laut bukan sekedar angka statistik, melainkan kehancuran ekonomi bagi para nelayan tradisional yang menggantungkan hidup pada birunya air laut Siuna.
Dalam perspektif hukum lingkungan, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem sediment pond yang efektif untuk mencegah limbah keluar ke pemukiman. Meluapnya ore ke perkebunan warga mengindikasikan adanya kelalaian dalam manajemen operasional atau bahkan pelanggaran serius terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketajaman kritik ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Diperlukan audit lingkungan yang transparan dan independen, bukan sekedar kunjungan formalitas yang hasilnya seringkali menguap tanpa sanksi tegas. Tanpa penindakan, Siuna hanya akan menjadi “lubang maut” selanjutnya dari eksploitasi nikel yang ugal-ugalan.
Keadilan ekologis bagi warga Siuna tidak bisa ditawar dengan kompensasi recehan. Masyarakat menuntut pemulihan total atas lahan yang terdampak serta jaminan bahwa operasional perusahaan tidak lagi mengirimkan limbah ke kebun mereka. Keberlangsungan hidup generasi mendatang kini sedang dipertaruhkan di atas tanah merah yang berceceran di sepanjang desa.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen PT Penta dan PT Prima guna mendapatkan klarifikasi mengenai sistem pengelolaan limbah mereka. Namun, ruang komunikasi seolah masih tertutup rapat, menyisakan tanda tanya besar bagi publik mengenai komitmen lingkungan kedua perusahaan tersebut.
Begitu pula dengan pihak berwenang di tingkat kabupaten dan provinsi. Bungkamnya otoritas terkait hanya akan memperkuat mosi tidak percaya masyarakat. Publik berhak tahu sejauh mana pengawasan dilakukan dan sanksi apa yang akan dijatuhkan jika pelanggaran ini terbukti secara klinis dan legal.
Kasus di Siuna ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola tambang di Sulawesi Tengah. Jika perusahaan diizinkan merusak lingkungan tanpa konsekuensi, maka narasi “tambang untuk kesejahteraan” hanyalah omong kosong belaka. Yang tersisa hanyalah kemiskinan dan tanah yang tak lagi bisa ditanami oleh anak cucu nanti.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini, menelusuri jejak-jejak pengabaian yang terjadi, dan memastikan suara warga Desa Siuna terdengar hingga ke telinga para pengambil kebijakan di pusat. Keadilan harus ditegakkan, atau Siuna akan habis ditelan kerakusan industri tanpa kendali.
Redaksi






